Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS Masih dalam Perhitungan

Rizky Alika
12 Maret 2019, 02:00
Menteri Keuangan Sri Mulyani
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Menteri Keuangan Sri Mulyani aturan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) masih dalam proses penyusunan dan perhitungan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) masih dalam proses penyusunan dan perhitungan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyebut kenaikan gajinya akan sebesar lima persen dan berlaku pada April ini.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah harus menghitung kenaikan gaji berdasarkan jumlah pegawai serta kategori masing-masing golongan pada setiap kementerian lembaga.

"Jadi, lampiran Peraturan Pemerintah (PP) spesifik per kementerian. Jumlah pegawai dan kenaikan lima persen itu yang kemudian kami atur dalam bentuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (11/3).

Oleh karena itu, peluncuran aturan masih menunggu proses penyusunan lampiran. Kenaikan gaji juga akan dituang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ia mengatakan, PP yang mengatur kenaikan gaji PNS tahun ini telah ditandangani oleh Presiden.

(Baca: Aturan Gaji Baru PNS Terbit Maret 2019, Kenaikan 5% sejak Awal Tahun)

"Jadi ini masalah pelaksanaan aja. Hanya karena PP sangat tebal," ujarnya.

Kenaikan Gaji PNS Sesuai dengan Tata Kelola dan Perundang-undangan

Sri Mulyani pun menjanjikan aturan akan disusun sesuai dengan tata kelola dan peraturan perudang-undangan. Anggaran kenaikan gaji PNS sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...