SCBD Resmi Delisting, Apa Saja Penyebab Saham Didepak dari Bursa?

Sorta Tobing
20 April 2020, 14:41
SCBD delisting dari pasar modal, BEI, bursa efek indonesia, apa itu delisting saham, apa dampak delisting
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Ilustrasi. Emiten SCBD delisting dari pasar modal.

PT Danayasa Arthatama Tbk resmi mengundurkan diri sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia mulai hari ini, Senin (20/4). Aksi delisting ini menandakan Danayasa tak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat di pasar modal.

“Bursa menyetujui penghapusan pencatatan efek Danayasa Arthatama dengan kode perdagangan SCBD dari Bursa Efek Indonesia efektif pada Senin, 20 April 2020,” tulis BEI dalam keterangan tertulisnya pada Jumat lalu.

Advertisement

Proses delisting tersebut merujuk pada surat Pengumuman Bursa pada 16 Juli 2019. Surat ini berisi suspensi saham SCBD dan permohonan pengapusan pencatatan (voluntary delisting).

Suspensi saham SCBD di pasar reguler telah terjadi sejak 28 Juli 2017. Sebelum dihentikan, harga saham perusahaan real estate milik Tomy Winata itu berada di level Rp 2.700 per lembar.

Penghentian perdagangan ini berkaitan dengan Pemenuhan Ketentuan V.2 Peraturan Bursa Nomor I-A. SCBD tidak memenuhi syarat jumlah pemegang saham minimal 300 pihak.

Berdasarkan data RTI Infokom, per 30 November 2019, sebanyak 82,41% saham SCBD dikuasai PT Jakarta International Hotels & Development Tbk. Lalu, sisa saham sebanyak 8,87% dipegang PT Kresna Aji Sembada, 8,57% oleh publik, dan 0,15% merupakan saham treasury.

(Baca: 18 Tahun Jadi Emiten, SCBD Milik Tomy Winata Hengkang dari Bursa)

Apa Itu Delisting Saham?

Melansir dari situs Investopedia, delisting adalah penghapusan saham yang terdaftar di pasar modal. Penghapusan ini dapat bersifat sukarela atau paksaan. Biasanya aksi tersebut terjadi karena perusahaan menghentikan operasi, menyatakan diri bangkrut, terjadi merger, tidak memenuhi persyaratan otoritas bursa, atau ingin menjadi perusahaan tertutup.

Kerap kali delisting sukarela mengindikasikan kesehatan keuangan perusahaan atau tata kelola perusahaan yang buruk. Strait Times menulis delisting juga bisa terjadi ketika volume perdagangan saham yang rendah. Hal ini bisa mendorong perusahaan melakukan privatisasi.

Apa Itu Involuntary Delisting?

Involuntary delisting terjadi ketika perusahaan publik melanggar aturan dan gagal memenuhi standar keuangan minimum yang ditetapkan, lalu sahamnya dihapus oleh otoritas Bursa. Kadang kondisi ini disebut juga force delisting alias penghapusan saham secara paksa.

Kembali mengutip dari Investopedia, standar keuangan minimum yang harus dipenuhi mencakup kemampuan untuk mempertahankan saham minimum, rasio keuangan, dan tingkat penjualan.

Ketika perusahaan tidak memenuhi aturan, maka BEI akan mengeluarkan peringatan ketidakpatuhan. Jika hal ini berlanjut, maka Bursa dapat menghapus saham itu dari pasar modal.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement