7 Produk Sinarmas Asset Management Dibekukan OJK, Apa Itu Reksa Dana?

Sorta Tobing
27 Mei 2020, 15:07
apa itu reksa dana, reksa dana sinarmas asset management, reksa dana sinarmas dibekukan ojk, ojk bekukan 7 reksa dana sinarmas, penyebab pembekuan reksa dana sinarmas
123RF.com/Thananit Suntiviriyanon
Ilustrasi. Tujuh produk reksa dana Sinarmas Asset Management dibekukan OJK. Apa itu reksa dana?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan atau menghentikan sementara aktivitas tujuh reksa dana Sinarmas Asset Management. Suspensi berlaku karena tujuh produk itu mencatatkan harga aset yang konservatif di bawah nilai yang ditetapkan Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE).

Kondisi itu terjadi pada Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap. Direktur Sinarmas Asset Management Jamial Salim mengatakan produknya sulit mencapai harga jual yang wajar karena volatilitas harga obligasi dan pengetatan likuiditas di pasar.

 “Seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga aset dimaksud serta mengkomunikasikan kepada OJK,” katanya dalam siaran pers, Selasa (26/5).

Para investor, menurut dia, tidak perlu khawatir. Suspensi OJK sifatnya hanya sementara terhadap pembelian baru. Nasabah tetap dapat menjual produk reksa dana yang dimiliki di seluruh kantor cabang perusahaan.

(Baca: Produk Reksa Dana Disuspensi OJK, Ini Penjelasan Sinarmas)

OJK
OJK menghentikan sementara tujuh produk reksa dana Sinarmas Asset Management. (Agung Samosir | Katadata)

Apa Itu Reksa Dana?

Melansir dari Investopedia, reksa dana adalah produk keuangan yang berisi kumpulan dana banyak investor yang kemudian diinvestasikan dalam sekuritas, seperti saham, obligasi, instrumen pasar uang, dan aset lainnya.

Yang mengelola dana itu adalah manajer keuangan profesional. Tujuan akhirnya tentu saja untuk mendapatkan capital gain atau pendapatan investasi. Investor dapat melihat struktur dana pengelolaan dan tujuan investasi sebuah produk reksa dana dalam prospektusnya.

Tujuan pembentukan reksa dana adalah memberikan investor kecil atau perorangan akses ke portofolio eukitas, obligasi, dan sekuritas lainnya untuk dikelola profesional. Investor yang masuk ke dalam reksa dana biasanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas untuk berinvestasi.

(Baca: Direktur Minna Padi Kembali Mundur, Nasabah Tunggu Pengembalian Dana)

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyebut reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal dan selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Apa Dasar Pembentukan Reksa Dana?

Reksa dana umumnya terbentuk berdasarkan kontrak investasi kolektif. Hukum Online menuliskan kontrak itu merupakan perjanjian antara manajer investasi dan bank kustodian. Manajer investasi diberi wewenang mengelola portofolio investasi kolektif. Bank kustodian bertugas melaksanakan penitipan kolektif.

Nah, investor yang sudah masuk dalam suatu produk reksa dana berarti terikat sebagai pemegang unit penyertaan. Artinya, ia harus memiliki kepercayaan terhadap manajer investasi untuk mengelola dananya.

(Baca: Ragam Kejanggalan KSP Indosurya, Bisakah Koperasi Tawarkan Investasi?)

Selain reksa dana KIK, ada pula reksa dana perseroan. Dana yang disetorkan oleh investor bukan diinvestasikan ke berbagai jenis efek di pasar modal dan pasar uang, melainkan terbagi dalam unit-unit penyertaan yang memiliki nominal tertentu per lembarnya.

Rupiah
Ilustrasi investasi reksa dana. (Donang Wahyu|KATADATA)

Apa Keuntungan dan Risiko Reksa Dana?

Semua produk investasi memiliki risiko. Sebaiknya investor mempelajari dulu secara teliti prospektus reksa dana yang diinginkan sebelum megambil keputusan. Bursa Efek Indonesia dalam situs resminya menyebut ada keuntungan dan risiko dari produk ini.

Keuntungannya adalah:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...