Mengenal Uang Rupiah Khusus dan Sejarah Peluncurannya di RI

Sorta Tobing
18 Agustus 2020, 13:28
uang khusus Rp 75 ribu, uang edisi khusus, sejarah uang khusus, bank indonesia, sri mulyani
Bank Indonesia
BI meluncurkan uang edisi khusus hari ulang tahun kemedekaan RI ke-75 dalam bentuk pecahan Rp 75 ribu pada Senin (17/8).

Bank Indonesia mengeluarkan uang edisi khusus peringatan Kemerdekaan RI yang ke-75 kemarin, Senin (17/8), dengan nominal Rp 75 ribu. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan tema dan nilai filosofi dari uang itu adalah mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebhinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang.

Pada lembar mukanya menampilkan foto dua proklamator Indonesia, yaitu Sukarno dan Mohammad Hatta. Selain itu, terdapat pula pencapaian pembangunan negara ini selama 75 taun merdeka, yakni Jembatan Merah Youtefa (Papua), kereta moda raya terpadu (MRT) Jakarta, dan Tol Trans-Jawa.

Advertisement

Pada bagian belakangnya mengandung filosofi kebhinekaan. Terdapat gambar anak-anak berpakaian adat, mewakili Indonesia dari Barat hingga Timur. Ada pula gambar satelit Merah Putih sebagai jembatan komunikasi NKRI.

“Uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah atau legal tender pada 17 Agustus 2020," ujar Perry  di Jakarta, kemarin. Dengan demikian, maka kedudukan uang pecahan Rp 75 ribu serupa dengan uang pecahan lainnya meski dicetak dengan tujuan khusus.

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran atau penyelesaian kewajiban di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pencetakan uang baru ini bukan ditujukan untuk peredaran uang secara bebas. Pencetakan uang baru ini ditujukan untuk memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke-75. "Ini juga bukan untuk tambahan likuiditas pembiayaan ekonomi," ujarnya.

Ia menjelaskan, perencanaan jumlah uang yang dicetak untuk peringatan NKRI ke-75 telah melalui koordinasi yang baik antara Kementerian Keuangan, BI, Kementerian Sosial, hingga ahli waris para pahlawan. Pencetakan uang baru ini juga dilakukan sesuai dengan undang-undang terkait mata uang. "Lembar yang dicetak sebanyak 75 juta, serta diteken menteri keuangan dan gubernur BI," katanya.

Apa Itu Uang Rupiah Khusus?

Bank Indonesia menyebut uang rupiah khusus merupakan uang yang dikeluarkan oleh bank sentral dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu. Nilai nominalnya berbeda dari nilai jualnya. Aturan cetakan uang edisi khusus tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Uang rupiah khusus ini terdiri dari koin edisi khusus dan atau uang kertas yang tidak dipotong sehingga menyerupai satu lembaran besar yang terdiri dari beberapa lembar uang atau tersambung.

Meskipun uang ini dapat menjadi alat pembarayan yang sah, namun biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar. Uang ini mernjai sarana perkembangan numismatika atau koleksi uang di Indonesia. Setiap edisinya, Bank Indonesia mencetk dengan kemasan menarik dan unik sehingga dapat menjadi barang koleksi ataupun cenderamata.

Cara Dapatkan Uang Edisi Khusus Rp 75 Ribu

Uang khusus peringatan Kemerdekaan RI ke-75 dapat dipesan melalui aplikasi Pintar di situs pintar.bi.go.id. Cara memesannya, masyarakat mengisi dulu formulir dengan menentukan waktu dan lokasi penukaran pada aplikasi tersebut. Pada saat hari penukaran uang, jangan lupa membawa kartu tanda penduduk (KTP) asli dan salinan bukti pemesanan.

Halaman:
Reporter: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement