Tak Transparan & Salah Kelola jadi Biang Soal Gagal Bayar Kresna Life

Sorta Tobing
27 Agustus 2020, 13:44
gagal bayar kresna life, kasus asuransi kresna life, ojk, asuransi jiwa kresna
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengeluarkan sanksi pembatasan kegiatan usaha terhadap Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.

Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life kembali tersorot. Setelah gagal bayar produk asuransinya sejak Februari lalu, kini Otoritas Jasa Keuangan alias OJK mengeluarkan sanksi pembatasan kegiatan usaha terhadap perusahaan.

Perusahaan juga dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usahanya. Otoritas menilai Kresna Life melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan OJK. 

Sanksi itu ditetapkan melalui surat OJK Nomor S-342/NB.2/2020 per 3 Agustus 2020. "Berlaku sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran pers, Jumat (14/8).

OJK melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan usaha Kresna Life periode 2019 sampai Februari 2020. Hasilnya, Otoritas menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan, khususnya pada produk K-LITA.

Atas pelanggaran itu, OJK mewajibkan Kresna Life membayar klaim yang telah diajukan pemegang polis. Selain itu, perusahaan juga harus menyusun rencana penyehatan keuangan, termasuk di dalamnya soal pembayaran klaim. OJK pun meminta komitmen pemegang saham pengendali untuk mengatasi masalah itu.

Kresna Life Tak Kunjung Penuhi Kewajiban

Kasus ini bermula saat nasabah Kresna Life menerima surat yang berisi pemberitahuan penindaan pembayaran polis pada 20 Februari silam. Selain itu, perusahaan juga menyatakan produk asuransinya yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) tidak memiliki kaitan dengan surat berharga yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung yang menyangkut kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pemberitahuan itu menjadi siasat untuk menghindai penarikan massal dana nasabah yang khawatir perusahaan asuransi ini terlibat dengan kasus Jiwasraya. Kresna life juga memberi tambahan tenggat waktu pembayaran polis hingga enam bulan setelah surat ini diedarkan.

Surat kedua kembali dilayangkan Kresna Life kepada nasabahnya pada 14 Mei 2020. Direktur Utama Kresna Life Kurnadi Sastrawinata menjelaskan, perusahaannya tengah mengalami masalah likuiditas protofolio investasi (underlying investment) lantaran krisis ekonomi dan pasar modal sedang terpuruk akibat pandemi corona.

Kondisi tersebut membuat memaksa perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK).

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...