Sri Mulyani Bersiap Gali Sumber Penerimaan Pajak Baru Tahun Depan

Agatha Olivia Victoria
20 Mei 2021, 15:31
sri mulyani, pajak, penerimaan pajak, penerimaan negara
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sedang menggali sumber penerimaan pajak baru.

Pemerintah akan terus melaksanakan reformasi perpajakan dan penguatan kualitas hubungan keuangan pusat dan daerah untuk mendukung arah kebijakan fiskal 2022. Salah satunya caranya dengan menggali sumber penerimaan pajak baru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, reformasi perpajakan tahun depan akan meliputi dua aspek perbaikan, yakni administratif dan kebijakan. Reformasi administrasi meliputi penguatan institusi dan sumber daya manusia, integrasi sistem informasi dan basis data perpajakan, serta simplifikasi administrasi.

Termasuk pula dalam reformasi itu adalah penajaman fungsi pengawasan untuk ekstensifikasi-intensifikasi perpajakan, serta penegakan hukum yang berkeadilan. "Sedangkan reformasi kebijakan diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan mencari sumber baru penerimaan negara," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (20/5).

Reformasi pajak di aspek kebijakan dilakukan antara lain dengan penyempurnaan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan mengurangi regresivitasnya, penguatan kebijakan pengenaan pajak penghasilan (PPh) khususnya bagi orang pribadi, serta potensi pengenalan jenis pungutan baru terkait pemajakan eksternalitas terhadap lingkungan.

Sri Mulyani berpendapat, reformasi perpajakan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program serupa yang telah diluncurkan pada 2017. Program ini fokus pada penyelarasan sistem perpajakan agar sesuai dengan praktik terbaik dan mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial-ekonomi dalam jangka menengah-panjang. "Reformasi dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil," katanya.

Sejalan dengan hal tersebut, hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah harus terus ditingkatkan kualitasnya. Alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) telah meningkat secara signifikan dari hanya Rp 33,1 triliun pada 2000 menjadi Rp 795,5 triliun pada 2021. 

Namun, pengelolaan keuangan daerah masih belum dilakukan secara efisien, efektif, disiplin, dan masih terjadi ketimpangan kinerja fiskal antar daerah. Bendahara Negara itu menuturkan, pada 2019 rasio pajak dan retribusi daerah terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) masih rendah yakni 2,65%

Porsi belanja pegawai masih tinggi sekitar 34,74%, sedangkan porsi belanja modal masih rendah rerata 20,27%. Dana pemerintah daerah yang disimpan di perbankan masih sangat tinggi mencapai rata-rata di kisaran Rp 100 triliun pada posisi akhir tahun. "Pencapaian output dan outcome nasional masih rendah dan ketimpangan antar daerah masih lebar," ujar dia.

Di sisi lain, perbedaan tingkat kemiskinan antar daerah juga masih tinggi. Ada yang sudah mencapai 1,68%, tetapi masih ada pula yang mencapai hingga 43,65%. Akses air bersih rata-rata 89.27%, namun masih ada daerah yang baru mencapai 1,06%. 

Penarikan Pajak Orang Kaya

Sebelumnya, Ekonom Senior Center Of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet mengatakan, salah satu alternatif untuk menambah penerimaan negara di tengah pandemi yakni dengan menarik pajak orang super kaya. "Butuh dukungan politik yang kuat jika ini diberlakukan di Indonesia," kata Yusuf kepada Katadata.co.id, pada 11 Mei lalu.

Penarikan pajak di kalangan elite ini bukanlah ide yang baru. Lembaga internasional seperti Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan Dana Moneter Internasional (IMF) pun mendukung penerapan ide ini. 

Organisasi Millionaires for Humanity pun menyebutkan sejumlah miliarder menyatakan kesediaannya untuk membantu negaranya melalui pembayaran pajak kekayaan. Langkah ini sebagai upaya membantu pemerintah dalammenangani Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Di Indonesia, survei dilakukan oleh Glocalities dan Millionaires for Humanity kepada 1.051 masyarakat sebagai responden pada 1 hingga 15 Maret lalu. Hasilnya, 79% responden mendukung penerapan wealth tax di Indonesia.

Presiden Amerika Serikat Joe Biden saat ini berencana menggandakan pajak atas capital gain untuk orang kaya di sana."Dengan demikian pajak yang akan diambil dari individu kaya akan setinggi 43,4%," tulis Reuters dalam laporannya akhir bulan lalu.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...