Sri Mulyani Bersiap Gali Sumber Penerimaan Pajak Baru Tahun Depan

Agatha Olivia Victoria
20 Mei 2021, 15:31
sri mulyani, pajak, penerimaan pajak, penerimaan negara
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sedang menggali sumber penerimaan pajak baru.

Pemerintah akan terus melaksanakan reformasi perpajakan dan penguatan kualitas hubungan keuangan pusat dan daerah untuk mendukung arah kebijakan fiskal 2022. Salah satunya caranya dengan menggali sumber penerimaan pajak baru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, reformasi perpajakan tahun depan akan meliputi dua aspek perbaikan, yakni administratif dan kebijakan. Reformasi administrasi meliputi penguatan institusi dan sumber daya manusia, integrasi sistem informasi dan basis data perpajakan, serta simplifikasi administrasi.

Advertisement

Termasuk pula dalam reformasi itu adalah penajaman fungsi pengawasan untuk ekstensifikasi-intensifikasi perpajakan, serta penegakan hukum yang berkeadilan. "Sedangkan reformasi kebijakan diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan mencari sumber baru penerimaan negara," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (20/5).

Reformasi pajak di aspek kebijakan dilakukan antara lain dengan penyempurnaan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan mengurangi regresivitasnya, penguatan kebijakan pengenaan pajak penghasilan (PPh) khususnya bagi orang pribadi, serta potensi pengenalan jenis pungutan baru terkait pemajakan eksternalitas terhadap lingkungan.

Sri Mulyani berpendapat, reformasi perpajakan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program serupa yang telah diluncurkan pada 2017. Program ini fokus pada penyelarasan sistem perpajakan agar sesuai dengan praktik terbaik dan mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial-ekonomi dalam jangka menengah-panjang. "Reformasi dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil," katanya.

Sejalan dengan hal tersebut, hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah harus terus ditingkatkan kualitasnya. Alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) telah meningkat secara signifikan dari hanya Rp 33,1 triliun pada 2000 menjadi Rp 795,5 triliun pada 2021. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement