Perjalanan Kasus Kresna Life, Dari Gagal Bayar Hingga Berujung Pailit

Sorta Tobing
18 Juni 2021, 17:18
kresna life, pailit, mahkamah agung, ojk, perusahaan asuransi
123rf.com/David Carille
Ilustrasi bangkrut, pailit

Kasus gagal bayar yang dialami oleh PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life berakhir putusan pailit Mahkamah Agung (MA). Putusan ini tercantum dalam amar putusan MA Nomor 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021.

Nasabah Kresna Life meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan dalam perkara pailit tersebut. “Apabila memang Kresna Life harus dipailitikan, maka OJK-lah yang harus melakukannya sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perasuransian,” kata perwakilan nasabah, Nurlaila, dalam pernyataannya, Jumat (18/6). 

OJK sudah diberi kewenangan hukum yang besar oleh negara dalam melindungi konsumen seperti yang tertuang dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Pada pasal 30 tertulis, untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum.

Pembelaan tersebut termasuk memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan lembaga jasa keuangan dimaksud.

OJK juga dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian.  Selain itu, OJK dapat melakukan gugatan untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran perundangan-undangan di sektor jasa keuangan.

OJK telah menemukan pelanggaran di Kresna Life. Dengan demikian, Otoritas harus memastikan perusahaan asuransi tersebut bertanggung jawab.  "Kasus ini bukanlah gagal bayar karena kesulitan keuangan dan bangkrut, tapi pelanggaran peraturan. Kresna Life menginvestasikan dana nasabah di perusahaan affiliasinya jauh di atas batas yang diperbolehkan OJK," ujar Nurlaila.

Investasinya Terdampak Covid-19

Kresna Life mengalami gagal bayar pada dua produk asuransinya. Keputusan ini disampaikan kepada para pemegang polis melalui surat edaran pada 14 Mei 2020.

Melalui surat tersebut, Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata menjelaskan, pandemi corona menimbulkan keadaan kahar atau force majeur yang di luar kendali perusahaan.

Kondisi tersebut menyebabkan portofolio investasi dua produknya, yakni Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) bermasalah.

Kemampuan finansial Kresna Life untuk memenuhi kewajiban Polis K-LITA dan PIK terhalang. Perusahaan mengalami masalah likuiditas portofolio investasi (underlying investments) akibat krisis ekonomi dan pasar modal Indonesia.

Kresna Life lalu menjalani persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan PKPU ini diajukan oleh pemohon Lukman Wibowo pada 18 November 2020.

Kresna Life menunda setiap transaksi penebusan polis yang jatuh tempo sejak 11 Februari 2020 hingga 10 Februari 2021. Kemudian, perusahaan juga menunda pembayaran manfaat investasi sesuai ketentuan polis yang jatuh tempo pada periode 14 Mei 2020 hingga 10 Februari 2021.

Permohonan PKPU akhirnya disetujui. Pada saat itu, hakim enggan memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum atas dikabulkannya PKPU oleh Majelis Hakim. Alasannya, mereka tidak berkewajiban melakukannya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...