Bank Mandiri Naikkan Limit Penarikan Tunai ATM Jadi Rp 20 Juta

Sorta Tobing
11 Juli 2021, 19:37
bank mandiri, atm bank mandiri, limit atm bank mandiri, perbankan
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Nasabah bertransaksi di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri, Jakarta, Senin (8/7).

PT Bank Mandiri Tbk melakukan penyesuaian batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin anjungan tunai mandiri atau ATM yang memakai teknologi chip. Angkanya dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per kartu per hari.

Peningkatan limit tersebut berlaku mulai besok, 12 Juli, hingga 30 September 2021. Langkah ini dalam rangka mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat guna menekan laju infeksi Covid-19.

Direktur Operasional Bank Mandiri Toni EB Subari mengatakan, penyesuaian kenaikan limit dilakukan terhadap jenis kartu debit Prioritas, Platinum GPN, Platinum Visa, Gold Bisnis Visa dan Platinum Bisnis Visa. 

"Bank Mandiri mendukung penetapan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan tunai melalui ATM berteknologi chip sebagai cara untuk memitigasi penyebaran Covid-19," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (11/7). 

Selama periode PPKM Darurat, Bank Mandiri akan tetap melakukan pengisian mesin ATM dengan limit maksimal. Toni memastikan seluruh mesin tersebut beroperasi secara optimal dan sudah dapat menerima transaksi memakai kartu debit chip

Sampai akhir Mei 2021, jumlah mesin ATM Bank Mandiri mencapai 13.102 unit. Mesin ini terhubung dalam jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Prima, dan Visa/Plus. Lokasinya tersebar di seluruh Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...