Aturan Zakat Emas, Syarat dan Cara Hitungnya

Image title
30 Agustus 2021, 16:03
Ilustrasi perhitungan zakat emas.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi perhitungan zakat emas.

Membayar zakat termasuk salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu.  Zakat merupakan sebagian dari harta yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim untuk dibagikan kepada delapan golongan penerima zakat.

Dalam Islam, zakat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan jenis harta atau kekayaannya, yakni zakat perdagangan, pertanian, hewan ternak, profesi, investasi, tabungan, rikaz, fitrah, dan zakat emas atau perak.

Advertisement

Aturan Zakat Emas atau Perak

Mengutip Badan Amiz Zakat Nasional (Baznas), zakat emas atau perak adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam mulia lainnya yang sudah mencapai nisab dan haul.

Kewajiban membayar zakat emas/ perak ini tercantum dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah Ayat 34. “… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih."

Kewajiban membayar zakat jenis ini juga ditegas dalam hadits riwayat Abu Dawud Rahimahullah. “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, Anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai persentasenya."

Dalam Al-Quran surah ar-Rum ayat 39, Allah SWT berfirman. "Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)," QS. Ar-Ruum Ayat 39.

Syarat Zakat Emas atau Perak

Tidak setiap orang yang memiliki emas bisa dikeluarkan sebagai zakat, ada beberapa syarat zakat emas yang harus diperhatikan:

  • Emas atau perak milik pribadi
    Emas yang hendak dizakatkan merupakan miliki pribadi secara sah, bukan milik orang lain atau pinjaman.
  • Mencapai haul
    Emas atau perak tersebut baru bisa dikeluarkan sebagai zakat setelah disimpan selama 1 tahun.
  • Mencapai nisab
    Emas atau perak yang dimiliki telah mencapai batas untuk bisa dikategorikan sebagai kekayaan yang wajib dizakati. Nisab zakat emas sebesar 85 gram, sementara perak sebesar 595 gram.

Cara Menghitung Zakat Emas atau Perak

Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%, baik untuk emas atau perak. Cara menghitungnya dengan menggunakan rumus 2,5% kali jumlah emas atau perak yang tersimpan selama 1 tahun.

Contoh:

Halaman:
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement