• Aturan tax amnesty jilid II akan masuk dalam rancangan undang-undang ketentuan umum perpajakan.
  • Anggota DPR belum sepakat dengan rencana pengampunan pajak.
  • Ekonom berpendapat tax amnesty seharusnya diberikan sekali seumur hidup, lebih dari itu memunculkan moral hazard.

Wacana pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II muncul. Pemerintah berencana memasukkannya dalam rancangan undang-undang atau RUU ketentuan umum perpajakan dan tata cara perpajakan (KUP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU itu juga akan mengatur pajak penghasilan (PPh) pribadi dan badan, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), cukai, dan pajak karbon.

Advertisement

Presiden Joko Widodo pun sudah berkirim surat dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas rancangan aturan itu. “Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR,” kata Airlangga pada Rabu pekan lalu. 

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyambut positif rencana tersebut. “Saya mendukung penuh inisiatif pemerintah kembali mengadakan tax amnesty yang dikonsepkan dalam RUU KUP,” katanya, dikutip dari Antara

Legislator dari Partai Golkar itu, seperti juga Airlangga, meyakini pengampunan pajak akan berefek ganda. Tak hanya menutup kekurangan atau shortfall penerimaan pajak, tapi juga membantu dunia usaha.

Pimpinan DPR, menurut dia, telah menerima surat Presiden Jokowi perihal kebijakan tax amnesty yang masuk dalam RUU KUP. Rancangan ini pun telah masuk program legislasi nasional atau Prolegnas Prioritas 2021.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu memperkirakan tax amnesty akan disambut positif kalangan dunia usaha. “Ini adalah big bang tax incentive bagi dunia usaha dan para pengusaha untuk keluar dari resesi akibat pandemi Covid-19,” katanya.

Ada dua catatannya tentang pengampuan pajak ini, berdasarkan pengalaman pemerintah pada tax amnesty jilid pertama di 2016. Pertama, langkah ini harus didukung sosiliasi gencar, durasi pelaksanaan lebih panjang, dan regulasi lebih sederhana.

Kedua, pemerintah perlu menuntaskan piutang pajak sangat besar yang tidak bisa ditagih. “Persoalan itu harus dibuatkan konsep penyelesaiannya lewat tax amnesty kedua nanti,” ujar Misbakhun.

tax amnesty
Ilustrasi tax amnesty. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

DPR Belum Sepakat Soal Tax Amnesty

Tak semua anggota Dewan sepakat dengan Misbakhun. Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel menyebut pengampunan pajak kedua harus jelas tujuan dan target sasarannya.

Pemberian pengampuan pajak jilid pertama, menurut dia, belum mampu menjaring uang pengusaha yang disimpan di luar negeri untuk kembali ke Tanah Air.

“Jangan sampai cuma memutihkan dana di luar negeri tapi gagal melakukan repatriasi. Harus ada kombinasi keduanya,” katanya dalam keterangan tertulis pada Sabtu lalu.

Dalam program pengampunan pajak 2016, deklarasi harta warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri terbesar berasal dari Singapura, yakni mencapai Rp 741,59 triliun. Nilai ini 71,6%  dari total deklarasi harta luar negeri senilai Rp 1.036 triliun, seperti terlihat pada grafik Databoks di bawah ini. 

Pengampunan pajak harus diberikan kepada pelaku ekonomi kecil. Tak hanya fokus pada pengusaha besar. 

Pemberian tax amnesty pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat menjadi wujud dukungan pemerintah. Dukungan pemerintah terhadap ekonomi kecil akan memiliki multiplier effect karena mampu menyerap banyak tenaga kerja.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut anggota Dewan masih mengkaji dan membahas lebih rinci soal pengampunan pajak bersama pemerintah. “Kami juga akan memperhatikan beberapa catatan evaluasi pelaksanaan tax amnesty pada 2016,” ucapnya.

Polisiti Partai Gerindra itu mengatakan, pembahasaanya melibatkan masukan dari akademisi, pengusaha, dan UMKM. Ia berharap kehadiran RUU KUP nantinya dapat mendorong penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Tax amnesty, menurut anggota Komisi XI DPR Fauzi H Amro, hanya memanjakan pengusaha kelas atas. Karena itu, kebijakannya tidak perlu diteruskan lagi. 

Selain itu, pemerintah belum memberi laporan formal mengenai dampak amnesti pajak pertama terhadap peningkatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Berhentilan memanjakan para pengusaha, apalagi saat APBN lagi mengalami defisit karena pandemi,” ucapnya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement