• Para pengusaha menginginkan aturan turunan UU Cipta Kerja yang sedang disusun pemerintah guna menarik investasi dapat segera dikebut.
  • Rendahnya realisasi investasi minerba terjadi karena proses pemulihan ekonomi di tengah Covid-19 masih berjalan. 
  • Pemerintah berjanji akan memberikan dukungan kepada badan usaha untuk meningkatkan investasinya.

Jurus pemerintah untuk menggenjot investasi mineral dan batu bara (minerba) dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja rupanya belum mempan. Realisasi investasi sektor ini dari awal tahun hingga Mei 2021 masih rendah. 

Tercatat nilai investasinya dalam periode tersebut sekitar US$ 1,4 miliar atau Rp 20 triliun. Angkanya baru mencapai 23,36% dari target US$ 5,98 miliar atau sekitar Rp 85,4 triliun.

Advertisement

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai target investasi minerba hingga akhir tahun dapat terealisasi. Asalkan, harga komoditas dalam kondisi bagus yang akan berdampak pada rencana investasi perusahaan ke depan.

“Perusahaan apa pun, tidak hanya batu bara, kalau lagi bagus industrinya, investasi ikut lancar. Kalau harga lagi turun dan kebijakan tidak jelas, biasanya perusahaan menahan diri,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (8/6).

Di samping itu, para pengusaha juga mengharapkan regulasi kebijakan dari UU Cipta Kerja bisa dijalankan di lapangan. Dengan begitu, kendala yang menghambat investasi dapat segera dituntaskan.

Grafik Databoks berikut ini menampilkan produksi batu bara dalam negeri dari 2014 sampai 2021. 

Langkah pemerintah mengeluarkan UU Cipta Kerja, menurut dia, sudah tepat. Hanya saja, tindak lanjut guna merealisasikan aturan itu di lapangan masih panjang. Contohnya, penyusunan aturan pelaksana, peraturan pemerintah (PP), dan peraturan menteri (Permen). 

“Memang tidak bisa langsung, setelah UU Cipta Kerja terbit semua masalah selesai. Investasi melonjak? Tidak, karena ada tahapan-tahapannya,” ucap Hendra.

Hendra menyampaikan para pengusaha saat ini menginginkan agar aturan yang telah disusun pemerintah guna menarik investasi dapat segera dikebut. Selain itu, pelaksanaan aturannya sedapat mungkin dapat implementatif. “Di pertambangan banyak banget aturannya. Pelaksanaannya yang kurang, karena memberatkan," katanya.

Tambang Nikel
Penambangan minerba. (Katadata)

Penurunan Investasi Minerba Bersifat Makro

Ketua Umum Indonesian Mining Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menyebut kondisi penurunan investasi sektor minerba saat ini lebih bersifat makro. Penyebab utamanya adalah proses pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 masih terjadi.

Selain itu, investasi minerba melemah karena masih ada masalah di bagian perizinan, khususnya terkait kehutanan dan analisis dampak lingkungan (Amdal). "Jadi penurunan investasi bukan sebatas masalah internal saja," ujarnya.

Kondisi keuangan dunia akibat tekanan Covid-19, mau tidak mau mempengaruhi secara langsung sektor ini. Untuk mineral batu bara, kenaikan harga belum mendorong investasi eksplorasinya meningkat tajam.

Besaran cadangan komoditas tersebut dan infrastruktur penunjangnya tercatat cukup untuk menutupi kenaikan ekspor batu bara. Khususnya ke pasar Tiongkok, India, dan antisipasi kenaikan Vietnam. ”Karena itu, harus ada upaya lebih besar ke industri minerba," ujarnya.

Dengan kondisi saat ini, menurut dia, yang terpenting adalah bagaimana seluruh peraturan pemerintah sebagai turunan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang minerba harus diselesaikan terlebih dahulu. Termasuk Perpres terkait pelimpahan wewenang perizinan minerba dari daerah ke pemerintah pusat. 

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement