Kampus Merdeka: Kemerdekaan yang Mengkhawatirkan?

Luki Safriana
Oleh Luki Safriana
3 Juli 2021, 11:00
Luki Safriana
Ilustrator: Joshua Siringoringo | Katadata
Sejumlah mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) mengikuti uji coba Perkuliahan Tatap Muka (PTM) dengan melakukan protokol kesehatan di Fakultas Hukum kampus setempat, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/4/2021). Universitas Sebelas Maret (UNS) mulai melaksanakan uji coba Perkuliahan Tatap Muka (PTM) dengan sistem pembagian kelas dan jam kuliah secara terbatas guna mengurangi mobilitas mahasiswa dan mencegah terjadinya klaster baru COVID-19 di kampus.

Hampir mendekati 100 hari sejak masa pelantikan, banyak pekerjaan rumah menanti aksi percepatan Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek). Tugas berat banyak terhampar karena pagebluk belum menunjukan grafik penurunan. Kini hadir gelombang lanjutan dan muncul varian baru, yaitu Delta, yang menghawatirkan. Salah satu kebijakan dari  yang terkena dampak dan masih jalan di tempat adalah Kampus Merdeka. 

Transformasi kebijakan Kampus Merdeka meliputi 1) otonomi bagi perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru; 2) program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat; 3) kebebasan bagi PTN badan layanan umum (BLU) dan satuan kerja (Satker) untuk menjadi PTN badan hukum (PTN BH); 4) memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi satuan kredit semester (SKS).

Advertisement

Pada hakikatnya, kebijakan tersebut memberikan tantangan sekaligus kesempatan bagi pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian dan kebutuhan mahasiswa. Mahasiswa kini memiliki ruang yang luas dalam mengembangkan diri dan potensinya. Banyak pengetahuan baru yang akan didapatkan dari dinamika yang ada di lapangan, seperti interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target pencapaian, dan sebagainya. 

Kemerdekaan yang Ambigu?

Seorang Guru Besar dari Department of English and Cultural Studies di McMaster University, Henry Giroux, mengungkapkan, universitas harus mendefinisikan diri sebagai barang publik, ruang perlindungan untuk mempromosikan cita-cita demokrasi, imajinasi sosial, nilai-nilai sipil dan kewarganegaraan yang terlibat secara kritis. Namun, hal tersebut bertolak belakang dengan keadaan di Indonesia. Pada kenyataannya masih ada isu terkait birokrasi yang harus diperbaiki, dominasi kelompok maupun individu dan persaingan yang kurang suportif. Hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi berjalannya Kampus Merdeka. 

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Sulthan Farras berpendapat, kebijakan baru Menteri Nadiem sangat kental dengan pendekatan pasar. Mahasiswa ditargetkan untuk memenuhi kebutuhan industri, sementara itu terdapat gap yang besar pada kualitas kampus satu dengan yang lainnya. Kebijakan Nadiem dianggap lemah karena tidak mempertimbangkan adanya ketimpangan pada kualitas perguruan tinggi, serta tidak melakukan mapping yang jelas. Ketimpangan itu setidaknya terlihat dari kesenjangan skor antar kampus dalam data ranking kampus nasional.

Masalah lain yang muncul adalah tidak tersedianya data komperhensif terkait karakter jurusan dan kampus yang siap dengan kebijakan Kampus Merdeka. Berdasarkan data dari Forlap Ristekdikti pada 2018, terdapat 122 PTN dan 3.131 PTS yang ada di Indonesia. Dengan jumlah tersebut, kebijakan ini seharusnya potensial untuk diterapkan. 

Halaman:
Luki Safriana
Luki Safriana
Pengajar Paruh Waktu Prodi S1 Event Universitas Prasetiya Mulya, Mahasiswa Doktoral PSL-IPB University
Editor: Sorta Tobing

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement