Pembangkit Listrik Sampah: Sains, Petaka, atau Mimpi (Tak) Sampai?

Luki Safriana
Oleh Luki Safriana
2 Oktober 2021, 11:00
Luki Safriana
Ilustrator: Joshua Siringoringo | Katadata
Petugas memantau alat Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) di Desa Saliguma, Pulau Siberut tengah, Kepulauan Mentawai, Selasa (17/9/2019). PLTBm yang berbasis tanaman bambu, memiliki daya 700 kilowatt yang bisa mengaliri listrik 1.233 pelanggan baru di 3 desa Kabupaten Kepuluan Mentawai. Pembangunannya berasal dari dana hibah Millenium Challenge Corporation (MCC)?Amerika Serikat kepada Kementerian PPN, yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk dikelola dan be

Pernahkah Anda mengunjungi muara akhir tempat pembuangan sampah? Berbagai bentuk sampah berkumpul menumpuk menjadi satu dalam gundukan tinggi. Bau menyengat, kotor, dan terus tertimbun. Parahnya lagi Indonesia juga merupakan produsen sampah plastik di laut terbesar kedua di dunia, setelah Tiongkok. 

Masih terekam dalam memori sekitar 16 tahun lalu, hujan deras yang memicu lonsor gunungan sampah setinggi 60 meter di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat. Petaka ini berakibat fatal karena menghantam permukiman di sekitar TPA. Tercatat 157 warga tewas dan dua kampung, yakni Kampung Cilimus dan Kampung Pojok, tertimbun longsor. Peristiwa memilukan tersebut kemudian diperingati sebagai Hari Peduli Sampah Nasional.

Advertisement

Secara langsung atau tidak, meningkatnya jumlah sampah tidak terlepas dari pengaruh urbanisasi dengan sederet budaya yang berkembang di dalamnya.  Secara paradoks, akan sangat mengagumkan apabila tata kelola sampah Indonesia dikonversi secara massal menjadi energi terbarukan yang dapat menerangi seantero Nusantara melalui implementasi pembuatan dan pengelolaan pembangkit listrik tenaga sampah ( PLTSa) . 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, pertumbuhan urbanisasi di Indonesia saat ini mencapai 4,1% per tahun. Perkiraannya pada 2025 akan terdapat sekitar 68% penduduk Indonesia tinggal di kota besar. Peningkatan populasi penduduk di kota otomatis juga meningkatkan produksi sampah.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, proyeksi timbunan sampah yang tertuang dalam kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis adalah sebanyak 67,8 juta ton pada 2020, lalu meningkat menjadi 70,8 juta ton pada 2025. Angkanya melonjak tajam dua kali lipatnya di 2050.

Artinya. laju pertambahan jumlah penduduk dan proyeksi timbunan sampah benar-benar menjadi masalah sangat serius yang mengancam. Daya dukung lahan tak sebanding dengan jumlah timbunan sampah. 

Kehadiran PLTSa, memberi angin segar pada berbagai perspektif “control and co-creation”. Dengan cara ini maka akan terjadi pengurangan limbah sampah, penyediaan energi listrik, dan perubahan budaya buang sampah di muara akhir.

Kehadirannya seolah menjadi konstruksi jawaban dari berbagai pertanyaan yang muncul tentang pengelolaan sampah dan lahan pembuangannya yang tepat untung.  Sejalan dengan itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan program pembangunan PLTSa menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Solusi yang ditawarkan oleh pemerintah terkesan menarik dengan konsep waste to energy secara permanen. Namun, di balik itu semua terdapat beberapa fakta yang perlu diketahui. Pada umumnya PLTSa di Indonesia, termasuk di Semarang yang resmi digunakan awal 2020,  menggunakan metode pembakaran alias incinerator.

Kota lainnya yang telah membangun pembangkit tersebut adalah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Solo. Di Kota Pahlawan, terdapat pembangkit listrik berbasis biomassa. Pembangkit ini dapat mengolah 1.500 ton per hari saham. Nilai investasinya mencapai US$ 49,86 juta atau sekitar Rp 713,6 miliar. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meresmikan PLTSa di Surabaya. Lokasinya di TPA Benowo. 

Halaman:
Luki Safriana
Luki Safriana
Pengajar Paruh Waktu Prodi S1 Event Universitas Prasetiya Mulya, Mahasiswa Doktoral PSL-IPB University
Editor: Sorta Tobing

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement