Sorta Tobing
2 Agustus 2022, 17:15

Video: Pemerintah Imbau Pasang Bendera Merah Putih, Ini Aturannya

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mulai mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1 sampai 31 Agustus 2022 di rumah hingga tempat-tempat umum. Langkah ini sebagai rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77 tepat pada 17 Agustus nanti.

Selain itu, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, agar seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memasang atribut merah-putih di kantor masing-masing. 

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620 tahun ini. Selain bendera, masyarakat juga dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya yang berhubungan dengan Hari Kemerdekaan. 

Lantas, bagaimana aturan pemasangan Bendera Merah Putih? Simak dalam video berikut ini. 

News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.