BPK Nonaktifkan Pegawai yang Terima Suap dari Bupati Bogor Ade Yasin
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun resmi menonaktifkan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib pada Jumat (28/4). Penonaktifan Agus merupakan buntut dari keterlibatan empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dalam kasus suap audit Laporan Keuangan (LK) Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2021.
“Demikian juga dengan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa untuk kasus terkait ini,” kata Isma dalam konferensi pers bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/4) di Gedung Merah Putih KPK.
Tak hanya penonaktifan, seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam kasus ini juga akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui Majelis Kehormatan BPK.
“Majelis Kehormatan merupakan suatu mekanisme untuk menegakkan kode etik BPK sebagai upaya mewujudkan BPK sebagai suatu lembaga negara yang bebas dan mandiri,” ujar Isma.
Kasus ini menurut Isma merupakan sebuah pukulan berat bagi lembaga yang dipimpinnya. Namun, kasus ini juga akan dijadikannya sebagai advance warning atau peringatan lanjutan bagi BPK bahwa diperlukan ketangguhan yang ekstra dalam memerangi korupsi dan segala bentuknya.
Usai penetapan anak buahnya sebagai tersangka, Isma menuturkan komitmennya untuk lebih tegas dalam menegakkan nilai-nilai dasar BPK, yaitu intergritas, independensi, dan profesionalisme.
“Nilai tersebut menjadi landasan institusi kami dan dilaksanakan oleh seluruh individu pegawai BPK di mana pun berada,” katanya.
Terkait kasus ini, Isma mengaku telah berkoordinasi dengan KPK untu memberikan detterent effect atau efek jera bagi pegawai BPK yang terlibat. Kemudian sebagai lembaga yang mengawasi keuangan negara, dia juga menyampaikan bahwa BPK akan terus bersinergi dengan lembaga anti-rasuah, KPK. Hal itu dilakukannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.