Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Anak Usaha Adhi Karya

Image title
15 Juni 2022, 13:07
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Anak Usaha Adhi Karya
Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung meningkatkan status hukum perkara dugaan korupsi pembelian bidang tanah pada tahun 2012 hingga 2013 oleh PT Adhi Persada Realti (APR) ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 yang diterbitkan pada Senin (6/6).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa tim penyidik meningkatkan status perkara berdasarkan pemeriksaan saksi terhadap sekitar tiga puluh orang.

Berdasarkan hasil penelidikan, diketahui bahwa PT APR melakukan pembelian tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok dengan luas tanah sekitar 200 ribu meter persegi atau 20 hektar untuk membangun perumahan atau apartmen. Akan tetapi, tanah yang dibeli tak memiliki akses ke jalan umum, sehingga harus melewati tanah milik PT Megapolitan yang dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat. 

Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan dengan nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba. Sementara itu, PT APR telah melakukan pembayaran kepada PT Cahya Inti Cemerlang melalui rekening notaris yang diteruskan ke rekening pribadi direktur utama dan direktur keuangan PT Cahya Inti Cemerlang, serta dana operasional.

“Jadi itu sudah dibayarkan sebenarnya,” ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Rabu (15/6).

Terhadap pembayaran tersebut, PT APR baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 5316 atas nama PT APR seluas 12.595 meter persegi atau sekitar 1,2 hektar dari 20 hektar yang diperjanjikan. Sementara, tanah sekitar 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain dan berstatus sengketa. Oleh sebab itu, sampai saat ini belum bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...