Korban Binomo Desak Kejaksaan Segera Adili Indra Kenz

Image title
21 Juni 2022, 21:55
Korban Binomo Desak Kejaksaan Segera Adili Indra Kenz
ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko (kanan) memberikan keterangan kepada media saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo dengan Tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) di Bareskrim, Mabes Polri.

Masa penahanan tersangka kasus platform Binomo, Indra Kenz akan habis pada Jumat (24/6). Para korban pun melayangkan tuntutan kepada pihak penegak hukum agar berkas perkara segera P-21 atau memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke pengadilan.

Selain itu, pihak korban juga meminta agar tidak ada permainan dalam upaya penyelesaian perkara. “Karena dalam kasus ini, kami (korban) itu benar-benar mengawal supaya ada kepastian hukum,” ujar Koordinator Paguyuban Korban Binomo, Maru Nazara saat dihubungi Katadata.co.id pada Selasa (21/6).

Kemudian, Maru juga menggaris bawahi perihal pengembalian kerugian kepada para korban. Menurutnya, seluruh aset yang telah disita dari para tersangka, mesti dikembalikan kepada para korban sebagai bentuk ganti rugi.

“Kalau itu sampai diambil negara, dikuasai negara, itu suatu tindakan kejahatan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa bahwa Jaksa Peneliti telah memberikan petunjuk sejak berkas perkara dinyatakan belum lengkap kepada Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipideksus Bareskrim Polri).

Berkas perkara tersebut dikembalikan agar tim penyidik dapat melengkapinya dengan melaukan audit terhadap kegiatan trading di Binomo. Audit dapat dilakukan untuk mengetahui jumlah uang yang masuk dalam Binomo, jumlah uang yang diterima oleh tersangka, dan jumlah korban yang disebabkan oleh tersangka.

“Itu untuk memastikan ketepatan atau validasi antara korban dengan jumlah kerugian yang diderita,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (21/6).

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...