Mahfud MD: ACT Bisa Dipidana Jika Terbukti Selewengkan Dana Umat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus diproses secara hukum jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.
"Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana," kata Mahfud MD, seperti dikutip dari Antara.
Mahfud turut menyampaikan pengalamannya saat memberikan dukungan kepada ACT dan mempromosikan kegiatan organisasi sosial itu demi misi kemanusiaan pada tahun 2018. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan pihak ACT secara tiba-tiba mendatangi kantornya.
"Untuk memberi endorsement (promosi) tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya juga pernah ditodong begitu selesai memberi khotbah di sebuah masjid," kata Mahfud.
Kala itu, Mahfud mengaku merasa senang mempromosikan gerakan manusia dan pihak ACT juga memberikan penjelasan bahwa mereka menghimpun dana kemanusiaan untuk membantu warga Palestina, korban bencana alam di Papua, dan gempuran Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di Damaskus, Suriah. "Ketika itu, saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan," kata dia.
Perkembangan terbaru, Kementerian Sosial mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT. Setelah ini, ACT tak lagi diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan pengumpulan uang dan barang dari masyarakat.