Naik Transportasi Umum Wajib Vaksin Booster Mulai 17 Juli 2022

Syahrizal Sidik
8 Juli 2022, 23:23
Naik Transportasi Umum Wajib Vaksin Booster Mulai 17 Juli 2022
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Presiden Joko Widodo resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster jadi syarat untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan masyarakat banyak dan yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan mulai mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di seluruh moda transportasi sudah divaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat mulai Minggu, 17 Juli 2022 mendatang.

Aturan baru ini berdasarkan Surat Edaran terbaru Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 8 Juli 2022. 

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," bunyi surat itu, Jumat malam (8/7).

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid - 19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid - 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Aturan surat edaran yang baru akan mewajibkan pelaku perjalan dalam negeri sebagai berikut:

Pertama, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT - PCR atau rapid test antigen;

Kedua, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT - PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on - site saat keberangkatan;

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...