PLN Ungkap Dua Faktor Penyebab Seretnya Suplai Batu Bara

Muhamad Fajar Riyandanu
2 Agustus 2022, 21:28
PLN Ungkap Dua Faktor Penyebab Seretnya Suplai Batu Bara
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Ilustrasi aktivitas bongkar muat batu bara di pelabuhan

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjabarkan dua faktor yang menjadi akar permasalahan keamanan pasokan batu bara yang mereka alami. Dua faktor tersebut yakni disparitas harga dan ketimpangan besaran pinalti.

Wakil Presiden Eksekutif Batu Bara PLN, Sapto Aji Nugroho, mengatakan disparitas harga antara harga jual ke pasar ekspor dan harga jual ke PLN yang dipatok dengan harga jual batu bara domestic market obligation atau DMO US$ 70 per ton merupakan masalah akut yang perlu diatasi.

Advertisement

Harga batu bara di Pasar Ice Newcastle pada Selasa (2/8) bertengger di US$ 388 per ton. Walau mengalami penurunan 0,58% dari pekan kemarin, harga pasar ini tetap jauh lebih tinggi dari harga DMO. Hal ini berdampak pada makin sulitnya PLN untuk memperoleh jatah batu bara.

"Hal ini (disparitas harga) bukan hanya memberatkan PLN walau sudah diberikan harga US$ 70 per ton, tapi juga ke teman-teman semen dan pupuk. Saya yakin teman-teman semen juga mengalami kesulitan karena harga ekspor jauh lebih menarik dari US$ 90," kata Aji dalam Diskusi Publik Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara yang dihelat pada Selasa (2/8).

Dengan adanya disparitas harga tersebut, Aji menjabarkan, terdapat selisih sekira Rp 190 miliar yang diperoleh pelaku usaha untuk pengiriman batu bara ke luar negeri per 1 Kapal Vessel dengan muatan 70.000 ton batu bara.

"Bisa dibayangkan perbedaan 1 kapal vessel 70.000 ton itu kalau perusahaan membawa ke dalam negeri dan dia dibawa ke luar negeri bedanya hampir Rp 190 miliar. Ini yang buat kami (PLN) di dalam negeri sulit mendapat pasokan.

Selain itu, Aji juga menjelaskan bahwa ketimpangan nilai besaran pinalti yang dikenakan kepada penambang juga menjadi salah satu faktor seretnya pasokan batu bara ke PLN. Penambang yang berkontak dengan PLN akan terkena pinalti berupa denda yakni sebesar harga pasar ekspor yang berlaku dikurangi harga batu bara dengan patokan HBA US$ 70. Untuk batu bara kalori 4.600 maka besaran denda adalah US$ 188 per ton.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Advertisement