Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Bharada E Terlalu Dini
Polisi menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka. Namun, Kuasa Hukum Bharada E Andreas Nahot Silitonga menilai penetapan status tersebut terlalu dini.
"Kami juga menyayangkan kenapa sekarang ditetapkan tersangkanya," kata Andreas seperti dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (4/8).
Menurutnya, Bharada E belum selesai diperiksa sebagai saksi. Ia baru menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pada Kamis (4/8) pukul 01.02 WIB.
Oleh karena itu, ia menilai gelar perkara tidak berdasarkan keterangan Bharada E. Penetapan tersangka itu juga dianggap tak memiliki kekuatan hukum karena BAP belum ditandatangani.
"Buat kami, itu satu hal yang membingungkan," ujar dia.
Di sisi lain, masih banyak saksi yang akan diperiksa. Salah satunya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo masih diperiksa sebagai saksi pada hari ini. Selain itu, tim forensik belum selesai melakukan autopsi.
Andreas juga memastikan, Bharada E menerima tembakan terlebih dahulu. Untuk itu, Bharada E melakukan pembelaan diri dengan menembak.