Naik Pesawat Wajib Booster Mulai Hari Ini, Antigen dan PCR Dihapus

Image title
Oleh Antara
29 Agustus 2022, 06:59
Naik Pesawat Wajib Booster Mulai Hari Ini, Antigen dan PCR Dihapus
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Calon penumpang berjalan untuk lapor diri sebelum naik pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

 

Mulai Senin ini (29/8), pengguna jasa penerbangan di dalam negeri harus sudah menerima dosis penguat (booster) vaksin Covid-19. Dengan berlakunya aturan yang baru tersebut, maka saat ini masyarakat tidak lagi harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan antigen.

Advertisement

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

SE tersebut diterbitkan untuk mempermudah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan pesawat.

"PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono di Jakarta, Minggu, seperti dikutip dari Antara.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement