Smelter Mempawah Mangkrak, MIND ID Potensi Rugi Rp 6,75 Triliun

Muhamad Fajar Riyandanu
20 September 2022, 22:16
Smelter Mempawah Mangkrak, MIND ID Potensi Rugi Rp 6,75 Triliun
123RF.com/Chutima Chaochaiya
Ilustrasi smelter minerba

Holding BUMN pertambangan, Mining Industry Indonesia (MIND ID) berpotensi menelan kerugian dari pendapatan yang hilang atau potential revenue loss sebesar US$ 450 juta atau Rp 6,75 trilun (kurs Rp 15.000) dari mogoknya proyek Smelter Bauksit Grade Alumina Refinery (SGAR) Mempawah di Desa Bukit Batu, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat selama 16 bulan terakhir.

Hal tersebut dipaparkan oleh PT Borneo Alumina Indonesia atau PT BAI yang merupakan anak usaha patungan PT Inalum dan PT ANTAM dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada Selasa (20/9). “Sampai saat ini keterlambatan proyek itu sampai 16 bulan, kami hitung potential revenue loss-nya sekitar US$ 450 juta. Per bulannya US$ 28 juta,” kata Direktur Teknik PT BAI Darwin Saleh Siregar.

Direktur Operasi dan Portofolio PT Inalum, Danny Praditya, menjelaskan mandeknya proyek tersebut disebabkan karena perselisihan kontraktor proyek atau pihak konsorisum EPC antara PT Perumahan Pembangunan (PTPP) dengan perusahaan asal negeri tirai bambu, China Aluminium International Engineering Corporation (Chalieco).

"Karena masih belum ada progres yang signifikan maka di bulan Agustus, PT BAI lakukan kajian terminasi. Belum ada progres yang signifikan dari target 83%. Sampai Agustus baru 14,42% final agreement belum disepakati," kata Danny.

Proyek yang menelan anggaran US$ 831,5 juta tersebut telah dicabut dari daftar proyek strategis nasional (PSN) lewat penerbitan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022 pada akhir Juli 2022 lalu.

Di forum yang sama, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan Kementerian Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) untuk melaporkan masalah tersebut. Dari hasil pertemuan itu, ujar Hendi, Kementerian BUMN mengizinkan MIND ID untuk memutus kontrak kerja sama dengan konsorsium EPC Chalieco dan PTPP.

Adapun hasil final pemutusan kontrak kerja sama masih menunggu hasil mediasi yang tengah berlanjut hingga 20 Oktober mendatang. Pemutusan kontrak kerja sama baru bisa dilaksanakan apabila dalam mediasi tersebut menemui jalan buntu atau tak menghasilkan kesepakatan baru. Hendi menyebut, jika persoalan ini dibiarkan terus berlarut, maka kerugian dari pendapatan yang hilang atau potential revenue loss akan terus bertambah.

“Kemarin malam dengan adanya rapat dipimpin oleh Wakil Menteri BUMN, beliau sampaikan bilamana sampai Oktober tidak ada titik temu, kiranya kami sudah dipersilakan untuk melakukan terminasi,” tukas Hendi.

 

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...