Viral The Goods Dept Dikabarkan Pecat 30 Karyawan, Gaji Tak Dibayar

Syahrizal Sidik
5 November 2022, 16:21
The Goods Dept dikabarkan melakukan PHK sepihak kepada 30 karyawannya.
Istimewa
The Goods Dept dikabarkan melakukan PHK sepihak kepada 30 karyawannya.

Jenama ritel fesyen lokal, The Goods Dept sedang menjadi perbincangan warganet di media sosial Twitter. Perusahaan disebut melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara paksa kepada 30 karyawannya dan mengharuskan pekerja membayar uang ganti rugi hingga ratusan juta rupiah.

Sebagaimana dituturkan dalam utas di Twitter oleh @DiahLarasatiP, pada Kamis (3/11), hal ini bermula dari hasl pemeriksaan stock opname pada 19 sampai 20 Oktober 2022. Hasilnya, ditemukan sebanyak 1.000 produk minus dari toko The Goods Dept.

Kemudian, berdasarkan hasil penelusuran, hasil stock opname tersebut tidak maksimal, karena terdapat beberapa barang tidak terpindai meski sudah dilakukan transaksi pembelian.

Singkatnya, pada 31 Oktober 2022, seluruh tim operasional The Goods Dept., diminta untuk datang ke kantor pusat.

Para karyawan kemudian disodorkan besaran beban yang harus ditanggung, nilainya bervariasi mulai dari Rp 16 juta di level security sampai yang tertinggi mencapai ratusan juta rupiah untuk level Account Store Manager dan kasir. Total kerugian yang harus diganti mencapai sebesar Rp 659 juta.

"Ganti rugi harus 1 kali pembayaran. Karena tidak bisa mengganti kerugian tersebut, akhirnya manajemen memberikan solusi agar PIC kami mengundurkan diri," kata Diah.

Nahasnya lagi, setelah menandatangani surat pernyataan itu, para karyawan juga tidak akan mendapatkan bayaran gaji pada bulan November ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...