Jakarta Akan Terapkan ERP Bertahap di 25 Ruas Jalan, Ini Daftarnya

Syahrizal Sidik
25 Januari 2023, 10:33
Jakarta Akan Terapkan ERP Bertahap di 25 Ruas, Ini Daftarnya
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kendaraan melintas di bawah papan informasi Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik atau (Electronic Road Pricing/ERP) secara bertahap di 25 ruas jalan di Ibu Kota.

"Sampai 25 titik nanti bertahap," kata Heru ketika meninjau proses administrasi di Kantor Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/1).

ERP di Jakarta rencananya berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di 25 ruas jalan Ibu Kota sepanjang 54 kilometer (km). Tarif yang diusulkan berkisar antara Rp 5 ribu hingga Rp19 ribu.

Secara rinci, 25 ruas jalan itu, yakni di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Majapahit. Kemudian, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang.

Selanjutnya di Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S. Parman mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.

Selain itu, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan. Terakhir di Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.

Pemprov DKI Jakarta menargetkan regulasi ERP akan selesai tahun ini. Hingga kini regulasi terkait ERP, yakni Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik masih dibahas bersama DPRD DKI.

Sembari menunggu penyelesaian regulasi, Pemprov DKI Jakarta akan mengutamakan layanan transportasi publik. Misalnya, TransJakarta, LRT dan MRT Jakarta untuk menekan kemacetan di Ibu Kota.

Dalam perkembangannya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga memastikan tetap merancang pemberlakuan ERP meski ada pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

"Mekanisme pengendalian lalu lintas itu terus dilakukan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Menurut dia, panjang jalan di Jakarta mencapai sekitar 7.800 kilometer dan hanya 0,01 persen pertambahan jalan per tahun. Sedangkan saat ini jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota terus meningkat atau mencapai sekitar 22,4 juta berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

“Jika ini dibiarkan tanpa pengendalian lalu lintas khususnya kendaraan pribadi maka kemacetan tidak akan bisa kami hindari,” imbuhnya.

Dia menjelaskan ERP ditempuh sebagai salah satu upaya menekan kemacetan setelah kebijakan three in one (3 in 1) yang tidak efektif.

Begitu juga kebijakan ganjil genap yang masih menyisakan tantangan karena terjadi peralihan dari roda empat menjadi roda dua karena ganjil genap tidak berlaku bagi sepeda motor.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...