Kejagung Periksa Tiga Dirut Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Ade Rosman
10 Mei 2023, 22:05
Kejagung Periksa Tiga Dirut Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (keempat kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta. Kejagung hari ini memeriksa tiga direktur utama perusahaan terkait kasus korupsi BTS di Kominfo.

Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang direktur utama perusahaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengayaan Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI Kominfo periode 2020 - 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, tiga orang saksi yang diperiksa yaitu SL selaku Direktur Utama PT Sankeindo, I Direktur Utama PT JIG Nusantara Persada, dan FR selaku Direktur Utama PT Excelsia Mitraniaga.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ketut, dalam keterangan resmi, Rabu (10/5).

Saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait perkara tersebut, di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Pada Selasa (2/5) lalu, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara atau tahap II terhadap tiga tersangka dalam kasus tersebut. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka tersebut di antaranya untuk tersangka Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto yang dilaksanakan Tahap II di Gedung Bundar Jam Pidsus Kejaksaan Agung serta tersangka Galumbang Menak dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun, Penuntut Umum melakukan penahanan pada para tersangka selama 20 hari terhitung sejak 2 Mei 2023 sampai 21 Mei 2023. Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan penahanan Galumbang Menak dilakukan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...