Satgas Covid Cabut Aturan Wajib Pakai Masker, RI Transisi ke Endemi

Syahrizal Sidik
10 Juni 2023, 08:13
Satgas Covid Cabut Aturan Wajib Pakai Masker, RI Transisi ke Endemi
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Ilustrasi. Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran yang membolehkan masyarakat melepas masker seiring prokes baru di masa transisi endemi.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru mengenai protokol kesehatan yang berlaku pada masa transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi di Tanah Air. Salah satu poin terbaru di aturan ini, masyarakat diperbolehkan melepas masker.

Latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang protokol kesehatan pada masa tranisi endemi corona virus disease 2019 ini mempertimbangkan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali dan kekebalan masyarakat yang tinggi.

Advertisement

Selain itu, Satgas juga mempertimbangkan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan, aturan prokes yang baru ini berlaku bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik.

Berikut ini prokes yang berlaku di masa transisi endemi:

Pertama, dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement