Ini Tips Hindari Aksi Phising yang Kerap Jebak Pengguna Fintech

Amelia Yesidora
3 Agustus 2022, 22:30
Ini Tips Hindari Aksi Phising yang Kerap Jebak Pengguna Fintech
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi fintech

Wakil Ketua Umum IV Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Marshall Pribadi, menjelaskan ada dua hal yang menjadi tantangan literasi digital bagi masyarakat Indonesia, terutama di bidang keuangan. 

Ia menyatakan bahwa tantangan utama yang dihadapi fintech bukanlah kesadaran masyarakat akan data pribadi, melainkan penipuan yang kerap dilakukan pihak ketiga.

“Ini sudah agak sulit dan butuh bantuan beberapa stakeholder, seperti Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri,” kata Marshall dalam acara Digital Transformation Indonesia, Rabu (3/8).

Menurutnya, masyarakat sudah paham mengenai data apa yang harus disimpan secara pribadi dan mana yang dapat dibagikan ke publik. Masalah yang menghantui keamanan data pengguna fintech justru berada pada penipuan yang dilakukan pihak ketiga. Wujudnya bisa berupa phising atau pengelabuan atas nama sebuah fintech legal.

Dengan phising, penipu memunculkan laman yang secara kasat mata mirip dengan laman asil sebuah fintech legal untuk kemudian meminta data pribadi penggunanya. Bila pengguna terjebak, ia bisa saja memasukkan data sensitif seperti nama lengkap, nama ibu kandung, foto KTP, hingga foto korban dengan KTP yang biasa digunakan untuk mengajukan pendaftaran di platform fintech

“Data ini dikumpulkan penipu untuk mengajukan pinjaman atas nama korban atau semata-mata datanya dijual,” jelas Marshall.

Tantangan kedua adalah pertumbuhan ekosistem di fintech itu sendiri. Marshall mendukung kemunculan produk keuangan dari fintech-fintech baru, namun masalah muncul ketika dihadapkan dengan modal. Layaknya perusahaan baru, mereka memiliki modal terbatas yang penggunaannya pun terbatas, antara pengembangan produk atau pengamanan sistem. 

Merespons risiko tersebut, AFTECH telah merilis kode etik Perlindungan Data Pribadi dan Kerahasiaan Data di Sektor Teknologi Finansial. Dokumen ini telah disusun sejak November 2021 dan bisa diakses secara publik di laman resmi AFTECH.

Dalam kode etik ini disebutkan bahwa pemilik data pribadi, dalam hal ini pengguna jasa fintech, memiliki lima hak yang wajib dipenuhi anggota AFTECH. Pengguna berhak untuk dijaga kerahasiaan dan keamanan data pribadinya dan mengajukan pengaduan atas kegagalan pelindungan data pribadinya. 

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...