Profil Dirut Waskita yang Terlibat Penyelewangan Dana Proyek Fiktif
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk (WSKT) Destiawan Seowardjono sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Destiawan diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita dan anak usahanya PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Namun, Kejagung belum merinci besaran kerugian negara dari perbuatan tersangka.
"Peranan tersangka dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu," ujar Ketut.
"Untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka."
Atas perbuatannya, tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, Kejagung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023.
Siapakah Destiawan? Namanya diangkat sebagai pucuk pimpinan Waskita berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 5 Juni 2020 hingga sekarang.
Sebelum menjabat sebagai Dirut Waskita, lulusan Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada tahun 2008 ini malang melintang di sejumlah BUMN Karya. Antara lain Manajer Departemen Luar Negeri Wijaya Karya periode 2012-2013.
Destiawan juga pernah menjabat sebagai Direktur Operasional III Wijaya Karya periode 2013 sampai 2020. Kemudian, ia juga menjabat Komisaris Utama di anak usaha WIKA, yakni Wijaya Karya Bangun Gedung pada 2014 sampai 2020.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana Waskita Beton Precast pada 2016 - 2020.
Keempat tersangka tersebut antara lain AW selaku pensiunan Waskita Beton yang juga mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2016 - 2020. Selain itu, AP selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton periode 2016 - Agustus 2020. Selanjutnya, BP selaku Staf Ahli Pemasaran Waskita Beton, dan A selaku pensiunan karyawan Waskita Beton.
Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.