Profil Dirut Waskita yang Terlibat Penyelewangan Dana Proyek Fiktif

Syahrizal Sidik
29 April 2023, 15:40
Profil Dirut Waskita yang Terlibat Penyelewangan Dana Proyek Fiktif
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono (tengah) ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk (WSKT) Destiawan Seowardjono sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Destiawan diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita dan anak usahanya PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Namun, Kejagung belum merinci besaran kerugian negara dari perbuatan tersangka.

"Peranan tersangka dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu," ujar Ketut.

"Untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka."

Atas perbuatannya, tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Saat ini, Kejagung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023.

Siapakah Destiawan? Namanya diangkat sebagai pucuk pimpinan Waskita berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 5 Juni 2020 hingga sekarang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...