Pengadilan AS Setujui Permohonan Chapter 15 Pan Brothers
Pengadilan Amerika Serikat (United States Bankruptcy Court Southern District of New York) memberikan persetujuan atas pengajuan Chapter 15 PT Pan Brothers Tbk (PBRX) pada 8 Maret 2022 waktu New York atau 9 Maret 2022 waktu Indonesia.
"Dengan persetujuan ini, skema pengaturan di Pengadilan Tinggi Singapura juga berlaku di seluruh yurisdiksi AS," kata Manajemen Pan Brothers dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (10/3).
Sebagai informasi, Chapter 15 merupakan skema dalam Undang-undang Kepailitan AS untuk mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam kasus kepailitan lintas batas.
Sejalan dengan persetujuan tersebut, tanggal efektif restrukturisasi Pan Brothers juga mulai berlaku. Hal ini sesuai dengan klausul 2.7 Skema Dokumen Perjanjian yang menyatakan bahwa disetujuinya pengajuan Chapter 15 di Pengadilan AS merupakan syarat terjadinya tanggal efektif restrukturisasi Pan Brothers.
"Sehingga ini memastikan kepada seluruh stakeholders bahwa restrukturisasi PBRX ini pasti berjalan sesuai skema yang telah disetujui di Pengadilan Tinggi Singapura," lanjut manajemen.
Manajemen Pan Brothers mengatakan, penyelesaian proses restrukturisasi ini akan membuat Pan Brothers dapat bergerak lebih leluasa untuk menjalankan operasional perusahaan tanpa hambatan. Mereka menyebut, prospek industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang secara geopolitik sangat menguntungkan Indonesia, juga bermanfaat bagi PBRX terutama setelah penyelesaian restrukturisasi PBRX.
Pan Brothers mengklaim, saat restrukturisasi berjalan di tahun 2021, penjualan PBRX tetap bisa dipertahankan dan tumbuh. Oleh karena itu, perusahaan optimistis tahun ini akan menjadi tahun yang lebih baik, seiring dengan naiknya permintaan TPT ke Indonesia.
Sebelumnya, Pan Brothers mengajukan permohonan di Pengadilan Tinggi Singapura untuk meminta moratorium guna melindungi perusahaan dan anak usaha selama proses restrukturisasi utang.
Permohonan tersebut disidangkan pada 4 Juni 2021. Kemudian, Pengadilan memutuskan pemberian moratorium kepada Pan Brothers dan anak usaha hingga 1 Juli 2021, lalu diperpanjang kembali hingga 28 Desember 2021.
Untuk memenuhi ketentuan Singapore Scheme yang sedang di ajukan, Morrow Sodali Limited sebagai agen informasi ditunjuk melakukan tabulasi voting yang berakhir pada 7 Desember 2021 pukul 22.00 waktu Singapura. Hasilnya, para kreditur menyetujui skema restrukturisasi yang diajukan, yakni melalui perpanjangan pembayaran kewajiban.
Secara rinci, terdapat empat instruksi berdasarkan skema kreditur. Pertama, untuk pemegang notes, sebanyak 95,75% dari jumlah notes yang telah mengikuti voting menyetujui term sheet yang diajukan perusahaan. Angka ini sudah melewati batas minimal 75% yang diwajibkan dalam Singapore Scheme.
Kedua, untuk pemberi pinjaman sindikasi, sebanyak 100% dari jumlah utang sindikasi yang mengikuti voting menyetujui term sheet yang diajukan oleh perseroan.
Ketiga, untuk pemberi pinjaman bilateral aktif, sebanyak 100% dari jumlah pinjaman bilateral aktif yang telah mengikuti voting menyetujui term sheet yang diajukan oleh perseroan.
Keempat, terkait pemberi pinjaman bilateral non-aktif, sebanyak 100% dari jumlah pinjaman bilateral non- aktif yang telah mengikuti voting menyetujui term sheet yang diajukan.