Pengadilan AS Setujui Permohonan Chapter 15 Pan Brothers

Cahya Puteri Abdi Rabbi
10 Maret 2022, 09:35
Pengadilan AS Setujui Permohonan Chapter 15 Pan Brothers
Katadata
Suasana salah satu pabrik milik PT Pan Brothers Tbk (PBRX)

Pengadilan Amerika Serikat (United States Bankruptcy Court Southern District of New York) memberikan persetujuan atas pengajuan Chapter 15 PT Pan Brothers Tbk (PBRX) pada 8 Maret 2022 waktu New York atau 9 Maret 2022 waktu Indonesia.

"Dengan persetujuan ini, skema pengaturan di Pengadilan Tinggi Singapura juga berlaku di seluruh yurisdiksi AS," kata Manajemen Pan Brothers dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (10/3).

Sebagai informasi, Chapter 15 merupakan skema dalam Undang-undang Kepailitan AS untuk mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam kasus kepailitan lintas batas. 

Sejalan dengan persetujuan tersebut, tanggal efektif restrukturisasi Pan Brothers juga mulai berlaku. Hal ini sesuai dengan klausul 2.7 Skema Dokumen Perjanjian yang menyatakan bahwa disetujuinya pengajuan Chapter 15 di Pengadilan AS merupakan syarat terjadinya tanggal efektif restrukturisasi Pan Brothers.

"Sehingga ini memastikan kepada seluruh stakeholders bahwa restrukturisasi PBRX ini pasti berjalan sesuai skema yang telah disetujui di Pengadilan Tinggi Singapura," lanjut manajemen.

Manajemen Pan Brothers mengatakan, penyelesaian proses restrukturisasi ini akan membuat Pan Brothers dapat bergerak lebih leluasa untuk menjalankan operasional perusahaan tanpa hambatan. Mereka menyebut, prospek industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang secara geopolitik sangat menguntungkan Indonesia, juga bermanfaat bagi PBRX terutama setelah penyelesaian restrukturisasi PBRX.

Pan Brothers mengklaim, saat restrukturisasi berjalan di tahun 2021, penjualan PBRX tetap bisa dipertahankan dan tumbuh. Oleh karena itu, perusahaan optimistis tahun ini akan menjadi tahun yang lebih baik, seiring dengan naiknya permintaan TPT ke Indonesia.

Sebelumnya, Pan Brothers mengajukan permohonan di Pengadilan Tinggi Singapura untuk meminta moratorium guna melindungi perusahaan dan anak usaha selama proses restrukturisasi utang.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...