OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Unit Link, Simak Tiga Poin Utamanya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
23 Maret 2022, 17:12
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Unit Link, Simak Tiga Poin Utamanya
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan ketentuan baru terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau dikenal dengan unit link. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 yang mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah yang mulai berlaku sejak 14 Maret lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, penerbitan ketentuan ini guna meningkatkan aspek perlindungan konsumen, serta meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk unit link tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Advertisement

"Aturan ini mendorong perbaikan pada tiga aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi dan tata kelola aset unit link," kata Riswinandi dalam keterangan resminya, Rabu (23/3).

Pertama, perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan bahwa pemegang polis unit link benar-benar telah memahami PAYDI yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.

Hal tersebut mempertimbangkan tingkat literasi asuransi yang masih rendah, sementara unit link merupakan produk asuransi yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi.

Dalam proses pemasaran, perusahaan harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa unit link yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut.

Kedua, perbaikan tata kelola aset unit link ditujukan agar aset dikelola dengan lebih hati-hati sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap pengelolaan aset unit link. Dengan demikian, sengketa dan permasalahan dalam pengelolaan unit link yang terjadi selama ini tidak terulang kembali.

Untuk mendorong perbaikan tata kelola aset unit link, aturan baru tersebut juga mengatur kewajiban untuk melakukan evaluasi atas strategi dan kinerja investasi secara berkala, kompetensi minimum SDM pengelola investasi, batasan investasi pada pihak terkait, bukan pihak terkait, reksa dana, dan instrumen luar negeri, dan penatausahaan aset unit link oleh bank kustodian.

Perusahaan juga harus melakukan evaluasi atas kecukupan nilai tunai pemegang polis, terutama dalam hal pemegang polis akan menambah asuransi tambahan (rider), mengambil cuti premi, melakukan penarikan nilai tunai, dan menambah besaran uang pertanggungan.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement