Aset Industri Keuangan Nonbank Capai Rp2.839 T, OJK Perkuat Pengawasan

Syahrizal Sidik
26 Maret 2022, 18:48
Aset Tembus Rp 2.839 Triliun, Ini Strategi OJK Perkuat Pengawasan IKNB
Donang Wahyu|KATADATA
OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan di sektor industri jasa keuangan non bank (IKNB). 

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi mengakui, transformasi di industri keuangan non bank (IKNB) memang masih tertinggal bila dibandingkan dengan industri perbankan dan pasar modal. 

Namun, melalui program transformasi yang dilakukan sejak tahun 2018, Riswinandi berharap, pengawasan dan evaluasi sektor IKNB ke depannya bisa setara dengan industri perbankan dan pasar modal, terutama dari sisi kesiapan sumber dana manusia (SDM) dan manajemen risiko.

"Industri jasa keuangan yang ketinggalan transformasinya di sektor IKNB. Perbankan dan pasar modal sudah lebih baik, sejak 1997 mereka manajemen risiko menjadi pengelolaan pemerintah dan Bank Indonesia. OJK mengoptimalkan pengawasan yang ada di sektor IKNB," ungkap Riswinandi, di acara media gathering di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (26/3).

Berdasarkan data OJK, sampai dengan akhir Desember 2021, nilai aset di industri IKNB mencapai Rp 2.839 triliun atau tumbuh 7,71% secara tahunan. Nilai investasi di sektor IKNB mencapai Rp 1.724 triliun, naik 8,53% secara tahunan.

Secara sektoral, kontribusi terbesar aset IKNB masih ditopang oleh industri asuransi sebesar 34,61%, asuransi sosial BPJS 22,94%, lembaga pembiayaan sebesar 20,55%. Selanjutnya dana pensiun memberi andil sebesar 11,60%, lembaga keuangan khusus 9,61%. Lainnya dikontribusi dari jasa penunjang, lembaga keuangan mikro dan teknologi finansial (fintech) dengan andil terhadap aset IKNB di bawah 1%.

Mantan Wakil Direktur Utama Bank Mandiri itu menyebut, saat ini progres transformasi di sektor IKNB sudah sesuai dengan peta jalan yang disiapkan regulator.

“Sampai saat ini [transformasi IKNB] sudah on track sesuai rencana seperti implementasi pengawasan risk based supervision (RBS) dan pemisahan untuk pengawasan serta pemeriksaan khusus sudah dibentuk untuk memisahkan penanganan supaya lebih fokus,” kata Riswinandi.

Menurutnya, beberapa program sudah dalam proses finalisasi seperti menyelesaikan aturan fintech lending yang sudah proses harmonisasi dan diharapkan segera selesai.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...