Penguncian Berakhir, Investor Asing Jual Saham Bukalapak Rp 459 Miliar

Cahya Puteri Abdi Rabbi
28 Maret 2022, 15:59
Penguncian Berakhir, Investor Asing Jual Saham Bukalapak Rp 459 Miliar
Bukalapak
Bukalapak

PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mengakhiri periode lock-up para pemegang saham strategis mulai hari ini (28/3). Periode lock-up telah berakhir pada 26 Maret lalu, namun pihak yang terkena lock-up dapat memperdagangkan kembali sahamnya mulai hari ini.

Lock-up adalah masa ketika investor tidak diizinkan untuk menjual saham dari investasi tertentu. Dalam periode lock up saham, manajemen dan pemegang saham besar dari perusahaan publik dilarang menjual saham mereka segera setelah penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Hal ini juga untuk melindungi investor ritel ketika suatu harga saham perusahaan tersebut mengalami penurunan. 

Terdapat 32 pihak yang merupakan para pemegang saham wajib lock-up, di antaranya Achmad Zaky, Grup Emtek melalui PT Kreatif Media Karya, Microsoft Corporation, PT BRI Ventura Investama, PT Mandiri Capital Indonesia, Standard Chartered UK Holdings Limited, Naver Corporation dan Muhammad Rachmat Kaimuddin.

"Dengan berakhirnya periode lock up tersebut, maka para pemegang saham yang terdampak berhak melakukan transaksi dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap manajemen Bukalapak dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (28/3).

Berdasarkan data perdagangan BEI, hingga pukul 14.50 WIB, saham Bukalapak naik 9,09% atau 28 poin ke level Rp 336. Saham BUKA diperdagangkan sebanyak 37.250 kali dengan jumlah saham yang beredar mencapai 988,05 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp 325,81 miliar. Pelaku pasar asing tercatat melakukan penjualan bersih atau net sell di seluruh pasar senilai Rp 459,96 miliar. 

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.25 tahun 2017, pemegang saham eksisting sebanyak 32 pihak, tidak diperkenankan untuk menjual saham selama 8 bulan sejak periode efektifnya IPO Bukalapak.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...