Beli Lahan di Labuan Bajo, Triniti Land Bidik Rights Issue Rp138 M
PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) atau Triniti Land berencana menerbitkan saham baru melalui Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) dalam rangka penambahan modal perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.
Perusahaan properti ini akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 154,42 juta saham baru dengan nilai nominal Rp 100 per saham atau sebesar 3,23% dari modal disetor setelah pelaksanaan rights issue, di mana setiap pemegang 30 saham lama akan berhak atas satu HMETD. Dengan rights issue ini, perseroan menargetkan akan memperoleh dana segar sebesar Rp 138,98 miliar.
"Dalam hal terdapat pemegang saham perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang diperolehnya tersebut dalam PUT I, maka kepemilikan sahamnya dapat terdilusi sebesar maksimum 3,23%," demikian tertulis dalam prospektus yang dirilis perseroan, dikutip Senin (28/3).
Pelaksanaan rights issue ini juga disertai dengan penerbitan Waran Seri II sebanyak-banyaknya 154,42 ribu Waran. Adapun, Waran Seri II diterbitkan menyertai saham baru yang diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD yang melaksanakan HMETD-nya.
Dalam pelaksanaan PUT I, PT Kunci Daud Indonesia (KDI) dan PT Intan Investama Internasional (III) selaku Pemegang Saham Utama Perseroan telah menyatakan akan mengalihkan sebagian haknya dalam PUT I kepada Muhammad Kemal Dinata, Drs. Mawardi, Paryan, Jumino, Nadya Raisya Setia Murti, dan PT Manggarai Anugerah Semesta.
"Pihak-pihak tersebut akan mengambil sebagian hak KDI dan III dengan cara pembayaran dalam bentuk lain selain uang (inbreng)," lanjut manajemen TRIN.
Manajemen TRIN menjelaskan, aksi korporasi ini dilakukan untuk mendukung rencana perseroan melakukan transaksi pengambilalihan aset berupa tanah di Labuan Bajo seluas 193.400 meter persegi yang dimiliki oleh PT Manggarai Anugerah Semesta.
Selain itu, perseroan juga berencana mengambilalih aset berupa tanah di Lampung seluas 93.018 meter persegi yang dimiliki oleh Bapak Muhamad Kemal Dinata, Bapak Mawardi, Bapak Paryan, Bapak Jumino dan Ibu Nadya Raisya Setia Murti dengan cara pembayaran dalam bentuk lain selain uang tunai (Inbreng).
"Lahan tersebut akan digunakan perseroan dan/atau anak perusahaan perseroan yang sejalan dengan kegiatan usaha perseroan di sektor properti, untuk pembelian lahan baru dan pengembangan usaha atau proyek baru perusahaan dan anak perusahaan," tulis manajemen TRIN.
Adapun, rincian penggunaan dana hasil rights issue yakni, sebesar 32,07% akan digunakan untuk transaksi pengambilalihan aset berupa tanah di Labuan Bajo seluas 193.400 meter persegi, yang pembayarannya akan dilakukan dalam bentuk selain uang, yaitu melalui pelaksanaan atau penyetoran atas sebagian HMETD PT Kunci Daud Indonesia (KDI) selaku Pemegang Saham Utama yang dialihkan ke MAS sejumlah 47,89 juta saham baru senilai Rp 43,10 miliar.
Kemudian, sebesar 33,03% akan digunakan untuk transaksi pengambilalihan aset berupa tanah di Lampung seluas 93.018 meter persegi yang pembayarannya akan dilakukan dalam bentuk selain uang, yaitu melalui pelaksanaan atau penyetoran atas sebagian HMETD PT Kunci Daud Indonesia (KDI) dan PT Intan Investama Internasional (III) selaku Pemegang Saham Utama yang dialihkan ke Muhammad Kemal Dinata, Nadya Raisya Setia Murti, Drs. Mawardi, Paryan, dan Jumino dengan total berjumlah 58,05 juta saham baru senilai Rp 43,53 miliar.
"Lalu, sekitar 34,27% akan digunakan untuk pembayaran utang jangka panjang ke pemegang saham perseroan dan modal kerja. Sedangkan, dana yang diperoleh dari Pelaksanaan Waran Seri II, jika dilaksanakan oleh pemegang waran, maka digunakan untuk modal kerja Perseroan," kata manajemen perseroan.