Sudah Kena Pajak, Biaya Transaksi di Pedagang Kripto Juga Naik

Fahmi Ahmad Burhan
6 Mei 2022, 17:46
Sudah Kena Pajak, Biaya Transaksi di Pedagang Kripto Juga Naik
Unsplash/Executium
Ilustrasi mata uang crypto

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) terhadap perdagangan aset kripto per 1 Mei 2022. Pedagang kripto seperti Indodax dan Tokocrypto pun menaikan biaya transaksi (trading fee) bagi pengguna.

Indodax misalnya telah menaikan biaya yang dikenakan dalam proses pembelian aset kripto atau taker fee dari semula 0,3% menjadi 0,51%. Sedangkan, biaya yang dikenakan dalam proses penjualan atau maker fee tetap 0%.

Advertisement

Peningkatan trading fee itu menyesuaikan dengan penerapan pajak kripto dari Kemenkeu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.

Namun, saat ini Indodax belum membedakan biaya dan besaran pajak antara customer buyer dan seller sesuai dengan beleid tersebut.

"Indodax akan melakukan pemotongan dan penyetoran sesuai dengan mekanisme PMK Nomor 68/PMK.03/2022," demikian dikutip dari laman resmi Indodax pada Jumat (6/5).

Selain Indodax, Tokocrypto pun mengenakan tarif PPN 0,11% dan PPh 0,1% sesuai aturan Kemenkeu. Mulai 1 Mei 2022, biaya trading fee di Tokocrypto menjadi 0,31%, yakni trading fee yang awalnya 0,1% ditambah PPN dan PPh 0,21%. 

Tokocrypto menyontohkan, apabila terjadi transaksi jual aset bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan Rp 500 juta, maka beban biaya yang pengguna tanggung adalah Rp 775 ribu.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement