BEI Siapkan Papan Ekonomi Baru, IPO Unicorn Bakal Makin Ramai?
Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini sedang menyiapkan papan pencatatan baru untuk memfasilitasi perusahaan teknologi melantai di pasar modal.
Otoritas bursa sedang menyiapkan rancangan draf peraturan nomor I-Y tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham di papan ekonomi baru yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat dan meminta respons dari kalangan pelaku pasar.
Papan ekonomi baru nantinya akan menambah jumlah papan pencatatan yang saat ini ada di BEI selain papan utama, papan pengembangan dan papan akselerasi.
Disebutkan, papan ekonomi baru adalah papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang menggunakan teknologi dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi.
Seluruh ketentuan umum di papan ekonomi baru tetap mengacu pada Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Namun, dalam matriks peraturan itu disebutkan beberapa ketentuan umum lainnya seperti pendapatan yang tinggi, menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas. Selanjutnya, perusahaan harus masuk ke dalam bidang usaha yang sedang berkembang yang ditetapkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Bursa.
Selain itu, persyaratan pada pencatatan awal perusahaan yang akan masuk di papan ekonomi baru menerapkan saham dengan hak suara multipel (SDHSM) atau memenuhi persyaratan pencatatan awal di papan utama. Sedangkan, dari sisi biaya pencatatan awal pada papan ekonomi baru sama dengan biaya pencatatan awal di papan utama.
Catatan Katadata.co.id, BEI sebelumnya melakukan berbagai inisiasi untuk mengakomodasi perusahan raksasa teknologi melakukan penawaran umum perdana saham di bursa saham tanah air.
Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, untuk mendukung perusahaan di sektor teknologi melantai di bursa saham domestik, BEI telah melakukan pengembangan terhadap klasifikasi perusahaan melalui peluncuran IDX-Industrial Classification (IDX-IC) dan sudah berlaku mulai 25 Januari 2021. Dengan adanya klasifikasi baru tersebut diharapkan lebih menggambarkan sektoral dan industri dari para perusahaan tercatat.
Selain itu OJK dan BEI telah menerbitkan aturan mengenai penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel oleh emiten atau multi voting share (MVS). Dengan adanya aturan ini akan mengakomodasi perusahaan rintisan unicorn untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Beberapa hal tersebut diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan yang memang layak tercatat di papan utama untuk dapat tercatat di papan utama serta sebagai upaya BEI dalam rangka merespon perkembangan dunia bisnis saat ini," kata Nyoman Yetna kepada wartawan beberapa waktu lalu.