Bakal Dibubarkan Erick Thohir, Merpati Airlines Diputus Pailit

Syahrizal Sidik
7 Juni 2022, 11:06
PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mengajukan permohonan pembatalan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Merpati Airlines.
Istimewa
Pengadilan menyatakan PT Merpati Airlines (Persero) dalam keadaan pailit

Pengadilan mengumumkan PT Merpati Airlines (Persero) dalam keadaan pailit. Pengumuman status kepailitan ini berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2022.

PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) selaku pemohon mengajukan permohonan pembatalan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Merpati Airlines. Berdasarkan putusan nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby jo nomor 4/Pdt.Sus-PKPU2018/PN.Niaga.Sby itu mengabulkan permohonan pemohon.

Pengadilan menyatakan termohon (Merpati Airlines) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh putusan pengesahan perdamaian.

"Menyatakan termohon PT Merpati Airlines (Persero) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi pengumuman putusan pailit itu, Selasa (7/6) yang dipublikasikan di koran nasional.

Terkait putusan kepailitan tersebut, tim kurator Merpati Airlines mengundang para kreditor untuk menggelar rapat kreditor pertama pada Kamis, 16 Juni 2022 di PN Niaga, Pengadilan Negeri Surabaya. Kemudian, batas akhir pengajuan tagihan pada Kamis 30 Juni 2022. Adapun, rapat pencocokan piutang danbatas akhir verifikasi pajak pada Kamis, 14 Juli 2022 mendatang.

Sebelumnya, Merpati Airlines masuk dalam daftar 7 perusahaan BUMN yang akan dibubarkan di tahun ini. Ketujuh BUMN tersebut selain Merpati antara lain, PT Industri Gelas (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Istaka Karya (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero). 

Dalam perkembangannya, terdapat tiga perusahaan yang sudah dibubarkan yakni, Industri Gelas atau Iglas, Kertas Kraft Aceh, dan Industri Sandang Nusantara. 

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, pembubaran ketiga BUMN tersebut dilakukan lantaran perusahaan sudah lama tidak beroperasi. Iglas misalnya sudah tak beroperasi sejak tahun 2015, Industri Sandang Nusantara juga sudah tidak aktif beroperasi sejak 2018, dan Kertas Kraft Aceh sudah tak menjalankan kegiatan usaha sejak 2008.

"Perusahan ini sudah tidak berperasi lama, tentu tidak mungkin, perusahan tidak beroperasi didiamkan, apalagi tidak ada kepastian untuk karyawannya," kata Erick Thohir, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian BUMN, Kamis (17/3).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...