OJK Akan Siapkan Insentif Pembiayaan dan Investasi di Sektor Hijau

Cahya Puteri Abdi Rabbi
9 Juni 2022, 18:36
OJK Akan Siapkan Insentif Pembiayaan dan Investasi di Sektor Hijau
Donang Wahyu|KATADATA
OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Taksonomi Hijau Indonesia (THI) mendorong sektor jasa keuangan untuk ikut serta dalam menangani perubahan iklim di Indonesia. THI sendiri resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada awal tahun ini.

Taksonomi Hijau Indonesia merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. THI merupakan salah satu mandat di Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II periode 2021-2025.

THI disebut sebagai jawaban dari belum tersedianya standardisasi definisi dan kriteria hijau di industri jasa keuangan, dalam penerapan keuangan berkelanjutan.

"Adapun, tujuan dari pengembangan THI ini untuk meningkatkan aliran modal dan pembiayaan menuju kegiatan yang lebih ramah lingkungan," tulis OJK dalam keterangannya, Kamis (9/6).

Dengan adanya standar yang tervalidasi secara nasional untuk setiap subsektor ekonomi akan memudahkan para pemangku kepentingan untuk membedakan sektor hijau dengan non hijau. Hal tersebut berdampak pada pertumbuhan sektor keuangan dalam kegiatan pembiayaan ekonomi hijau, serta memberikan arahan untuk mengungkapkan informasi terkait pembiayaan atau investasi pada kegiatan ekonomi hijau.

Ke depan, pengungkapan yang tepat dan dapat dipercaya akan memudahkan OJK dan pemerintah dalam menyiapkan insentif dan disinsentif, untuk mendorong aktivitas dan kegiatan usaha di sektor hijau, serta menerapkan manajemen risiko yang memadai bagi sektor jasa keuangan.

THI sendiri mengklasifikasikan sektor atau subsektor usaha berdasarkan kriteria atau batasan yang ditetapkan. Pertama,  klasifikasi hijau untuk sektor atau subsektor ramah lingkungan.

Kedua, klasifikasi kuning untuk sektor atau subsektor kurang ramah lingkungan. Terakhir, klasifikasi merah untuk sektor dan subsektor tidak ramah lingkungan.

Dengan demikian, sektor atau subsektor usaha yang masuk dalam kategori merah atau kuning, dapat didorong secara bertahap untuk dapat bertransformasi menuju sektor atau subsektor kategori hijau yang lebih ramah lingkungan.

Saat ini, THI Edisi 1.0 mencakup pengklasifikasian 919 subsektor ekonomi, dari total 2.733 subsektor ekonomi sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Klasifikasi subsektor tersebut selanjutnya akan dikelompokkan ke dalam sektor-sektor prioritas penanganan perubahan iklim berdasarkan Nationally Determined Contributions (NDC), yaitu sektor energi, kehutanan, limbah, pertanian, dan Industrial Processes and Product Use (IPPU).

"Untuk selanjutnya menjadi acuan yang digunakan di berbagai sektor, termasuk perbankan dan lembaga jasa keuangan, dalam melaporkan kegiatan pembiayaan dan investasi kepada regulator," lanjut OJK.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...