OJK Akan Siapkan Insentif Pembiayaan dan Investasi di Sektor Hijau

Cahya Puteri Abdi Rabbi
9 Juni 2022, 18:36
OJK Akan Siapkan Insentif Pembiayaan dan Investasi di Sektor Hijau
Donang Wahyu|KATADATA
OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Taksonomi Hijau Indonesia (THI) mendorong sektor jasa keuangan untuk ikut serta dalam menangani perubahan iklim di Indonesia. THI sendiri resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada awal tahun ini.

Taksonomi Hijau Indonesia merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. THI merupakan salah satu mandat di Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II periode 2021-2025.

THI disebut sebagai jawaban dari belum tersedianya standardisasi definisi dan kriteria hijau di industri jasa keuangan, dalam penerapan keuangan berkelanjutan.

"Adapun, tujuan dari pengembangan THI ini untuk meningkatkan aliran modal dan pembiayaan menuju kegiatan yang lebih ramah lingkungan," tulis OJK dalam keterangannya, Kamis (9/6).

Dengan adanya standar yang tervalidasi secara nasional untuk setiap subsektor ekonomi akan memudahkan para pemangku kepentingan untuk membedakan sektor hijau dengan non hijau. Hal tersebut berdampak pada pertumbuhan sektor keuangan dalam kegiatan pembiayaan ekonomi hijau, serta memberikan arahan untuk mengungkapkan informasi terkait pembiayaan atau investasi pada kegiatan ekonomi hijau.

Ke depan, pengungkapan yang tepat dan dapat dipercaya akan memudahkan OJK dan pemerintah dalam menyiapkan insentif dan disinsentif, untuk mendorong aktivitas dan kegiatan usaha di sektor hijau, serta menerapkan manajemen risiko yang memadai bagi sektor jasa keuangan.

THI sendiri mengklasifikasikan sektor atau subsektor usaha berdasarkan kriteria atau batasan yang ditetapkan. Pertama,  klasifikasi hijau untuk sektor atau subsektor ramah lingkungan.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...