PP Baru Diteken Jokowi, Saham Emiten BUMN Kompak Anjlok
Saham-saham perusahaan BUMN pada perdagangan awal pekan ini, Senin (13/6) mengalami penurunan sejalan dengan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Kendati, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2022 yang memperbarui PP Nomor 45 tahun 2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran badan usaha milik negara pada 8 Juni lalu. Namun, sentimen ini tak cukup menahan gejolak pasar yang tertekan sentimen kenaikan data inflasi di AS.
Hampir seluruh sektor perusahaan BUMN mengalami penurunan. Emiten konstruksi PT Adhi Karya Tbk (ADHI) sahamnya anjlok paling dalam 6,62% ke level Rp 705 per saham. Sementara itu, di sektor pertambangan, saham PT Timah Tbk (TINS) juga anjlok 5,18% ke posisi Rp 1.830 per saham.
Di sektor transportasi, saham PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mengalami penurunan 3,31% ke posisi Rp 3.800 per saham. Sedangkan, di sektor farmasi, saham PT Kimia Farma Tbk (KAEF) juga anjlok 1,73%.
Emiten perbankan pelat merah juga tak luput dari pelemahan, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mengalami penurunan terdalam sebesar 5,77%, saham PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) juga turun 1,453% diikuti pelemahan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) 1,14% dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) 0,60%. Hanya BUMN telekomunikasi, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) yang sahamnya naik 1%.
Seperti diketahui, berdasarkan PP yang baru, komisaris, dewan pengawas dan direksi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini harus bertanggjawab penuh bila perusahaan BUMN mengalami kerugian.
Dalam dokumen peraturan setebal 20 halaman itu, pada pasal 59 ayat 1 disebutkan, Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
"Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi PP tersebut.
Hal yang sama juga berlaku untuk jajaran direksi perusahaan BUMN. Pada pasal 27 juga tertera, setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Kemudian, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perusahaan BUMN tersebut.
Selain itu, pada PP yang baru tersebut, terdapat perubahan pada pasal 14 mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum. Pada ayat 1 b disebutkan, menteri dapat dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait. Kemudian, pasal 14 ayat 2 tertera, pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/ atau Menteri Teknis.