Aturan Baru, OJK Larang Perusahaan Pembiayaan Investasi Saham

Syahrizal Sidik
17 Juni 2022, 14:44
Aturan Baru, OJK Larang Perusahaan Pembiayaan Investasi Saham
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perusahaan pembiayaan (multifinance) untuk berinvestasi di instrumen saham.

Hal ini tertera Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang baru saja diterbitkan, yaitu POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"POJK tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan," ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam siaran pers, Jumat (17/6).

Sehingga, OJK membutuhkan  mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.

POJK yang baru tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat. Ketentuan baru ini menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan.

Perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan: investasi jangka pendek; jual beli; manajemen arus kas; dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.

Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...