BCA Akan Pertimbangkan HAKI Jadi Jaminan Ajukan Kredit

Patricia Yashinta Desy Abigail
27 Juli 2022, 19:45
BCA Akan Pertimbangkan HAKI Jadi Jaminan Ajukan Kredit
BCA
Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Jahja Satiaatmadja, mengatakan akan mempertimbangkan Hak Cipta Intelektual (HAKI) sebagai jaminan tambahan untuk mengajukan kredit. 

"Kita akan pertimbangkan HAKI, tapi bukan sebagai jaminan satu-satunya," katanya dalam paparan publik, Rabu (27/7). 

Namun, Jahja mengatakan jika bank menerima jaminan HAKI harus ada penilaian dari pihak independen. Penilaian dari pihak independen tersebut untuk melihat nilai dari HAKI nya dan kondisi atau seperti apa keadaan arus kasnya. 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) menjadi jaminan kredit ke lembaga perbankan.

"Saya pikir ini terobosan yang baik sekali namun tentu kita harus lebih mendalami dan mempelajari segala aspeknya dari aspek pelaksanaan," jelasnya. 

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya masih melakukan kajian, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan pasar sekunder (secondary market), penilaian untuk likuidasi HAKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HAKI.

Saat ini, ekosistem HAKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HAKI masih terbatas. Sementara itu, bank harus mengetahui nilai dari barang jaminan kredit.

Dia menjelaskan, kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur.

Adapun, agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik kredit maupun pembiayaan, bersifat opsional tergantung dari risiko bank terhadap skema dan jenis kredit, serta kapasitas calon debiturnya.

Setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. "Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria (kriteria penerimaan risiko) bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur," katanya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Regulasi tersebut memuat skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP). Ini merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...