Akun Instagram Jouska Aktif Kembali, SWI Minta Kominfo Blokir
PT Jouska Finansial Indonesia kembali muncul di akun sosial medianya yakni Instagram. Melalui akun instagram @jouka_id, perusahaan yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang tersebut membuat unggahan beberapa pernyataan dengan tagar (hashtag) #stopkriminalisasijouska.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing, mengatakan, bahwa SWI sudah memanggil Jouska untuk menghentikan kegiatannya. Selanjutnya, pihaknya telah menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
“Kami sudah koordinasi dengan Kemenkominfo untuk blokir akun ini,” katanya saat dihubungi Katadata, Senin (22/8). Dirinya menegaskan masyarakat dihimbau tidak mengakses informasi atau mengikuti kegiatan dari entitas tersebut.
Dalam unggahannya, Jouska mengatakan SWI dan OJK tidak pernah menjadi pelapor resmi dalam kasus Jouska dan kedua lembaga tersebut bukan saksi pelapor dalam kasus Jouska.
Unggahan selanjutnya, Jouska menuliskan berdasarkan aturan yang menjadi pelapor dalam hal izin adalah negara yaitu pemerintah dan regulator. “Jouska tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh OJK maupun IDX serta regulator, terkait pasar modal,” tulis Jouska dalam unggahannya, Senin (22/8).
Sejak CEO perusahaan tersebut, Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka, Jouska resmi menghentikan operasional kegiatan usahanya. Semua akses sosial media bahkan website ditutup. “Sorry and will see you later,” kata perusahaan lewat akun Instagram @jouska_id, pada 2020 (24/7/2020).