37 Bank Belum Penuhi Aturan Modal Rp 3 Triliun, Terancam Jadi BPR?

Patricia Yashinta Desy Abigail
5 September 2022, 16:37
Gedung OJK
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pada saat ini terdapat sebanyak 37 bank umum yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimal Rp 3 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 bank umum, sedang dalam proses konsolidasi baik melalui merger, akuisisi atau penambahan modal dari pemegang saham pengendali untuk memenuhi ketentuan tersebut hingga penghujung tahun ini. 

Lalu, sebanyak 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga dalam proses konsolidasi. Hal ini agar tercapainya pemodalan inti tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae optimistis, target bank umum untuk memenuhi modal inti minimal Rp 3 triliun di tahun ini akan tercapai. Meski begitu, saat ini regulator juga masih mengkaji lebih lanjut mengenai opsi jika bank umum yang belum memenuhi ketentuan modal minimal hingga tenggat waktu yang berakhir tahun ini apakah akan turun kelas menjadi BPR. 

“Kita akan terus dorong konsolidasi, masih belum final, konsep upgrading masih dibicarakan, apakah bank dijadiin Bank Perkreditan Rakyat (BPR), belum bisa jadi opsi,” katanya dalam konferensi pers, Senin (5/9). 

Adapun, kinerja perbankan seiring dengan positifnya kinerja perekonomian, fungsi intermediasi perbankan pada Juli 2022 tercatat meningkat, dengan kredit tumbuh sebesar 10,71% yoy atau tahunan. 

Hal ini didorong peningkatan kredit jenis modal kerja dengan kategori debitur korporasi. Namun demikian, secara nominal kredit perbankan sedikit menurun sebesar Rp17,54 triliun menjadi Rp6.159,33 triliun. 

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...