Eks Petinggi Tersangka Korupsi, Waskita Beton Janji Akan Kooperatif

Patricia Yashinta Desy Abigail
26 September 2022, 17:48
Penjelasan Waskita Beton Soal Eks Petinggi Jadi Tersangka Korupsi
Waskita Beton
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP)

Emiten konstruksi BUMN, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memberikan pernyataan terkait kasus yang menimpa mantan petinggi perseroan, yaitu Kristiadi Juli Hardianto (KJH).

Kristiadi sebelumnya merupakan mantan General Manajer Waskita Beton yang terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan penggunaan dana perseroan periode 2016 sampai 2020. Saat ini, dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus rasuah tersebut. 

Waskita Beton menyampaikan, saat ini, KJH sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan sejak Mei 2016. "Perusahaan juga senantiasa berkomitmen untuk selalu kooperatif kepada Kejaksaan Agung dalam memberikan keterangan, data, maupun informasi yang dibutuhkan," kata Sekretaris Perusahaan, Fandy Dewanto, dalam keterangan resminya, Senin (26/9).

Perseroan juga menyampaikan menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan penuh bagi Kejaksaan Agung demi terselesaikannya perkara ini. Selain itu, Waskita mengatakan akan melakukan langkah perbaikan tata kelola dan pengendalian internal agar perusahaan dapat terus meningkatkan kualitas implementasi GCG, serta dapat bertumbuh dan berkinerja baik.

Dalam keterangan resminya, perseroan juga senantiasa berkomitmen untuk selalu kooperatif kepada Kejaksaan Agung dalam memberikan keterangan, data, maupun informasi yang dibutuhkan.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka lain yaitu Hasnaeni yang diketahui Direktir Utama PT Misi Mulia Metrical. Lalu tersangka lain yaitu Jarot Subana yang merupakan Direktur Utama Waskita Beton Precast

Adapun, penyidik melakukan penahanan terhadap Kristiadi Juli Hardianto dan Hasnaeni di Rutan Rumah Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan.

Keduanya ditahan 20 hari lamnya sejak 22 September sampai 11 Oktober 2022. Sementara, Jarot Subana tidak ditahan karena menjalani eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...