Tiga Emiten Properti di Ambang Pailit, Bagaimana Nasib Investornya?

Patricia Yashinta Desy Abigail
6 Oktober 2022, 15:47
Tiga Emiten Properti di Ambang Pailit, Bagaimana Nasib Investornya?
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Ilustrasi. Tiga emiten properti di bursa terancam pailit. Ketiganya ialah PT Forza Land Indonesia Tbk, PT Hanson International Tbk dan Cowell Development.

Sejumlah emiten properti di Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti, PT Forza Land Indonesia Tbk, PT Hanson International Tbk dan Cowell Development berada di ambang pailit. Hal ini menyebabkan kekhawatiran mengenai nasib perlindungan para investor publiknya. Pasalnya, ketiga emiten properti itu belum lama menjadi perusahaan terbuka.

Dalam keterangan resmi di keterbukaan informasi, PT Forza Land Indonesia Tbk dinyatakan berada dalam keadaan pailit. Hal tersebut dengan adanya putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga.Jkt.Pst. Putusan PN Jakarta Pusat ini, berlaku pada tanggal 12 September 2022.

Adapun, bursa telah memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Forza Land Indonesia Tbk. Penghentian tersebut berlaku sejak sesi pertama perdagangan Rabu, 5 Oktober 2022.

Lalu, Forza Land menunjuk Muhamad Yusuf Ramli S.H dan Paulus Lubis S.H selaku tim kurator perseroan menyampaikan peroan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya, berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat dengan amar putusan sebagai berikut:

- Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh pemohon Johanna Ratnasari
- Membatalkan putusan perdamaian Nomor 116/Pdr.Sus-PKPU/2019/PN Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 14 Oktober 2019.
- Menyatakan termohon PT Forza Land Indonesia Tbk suatu PT yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, Pailit
- Menetapkan biaya kepailitan
- Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1,79 juta.

Sedangkan, perusahaan milik terpidana kasus Jiwasraya Benny Tjokro, PT Hanson International Tbk, BEI menyampaikan adanya potensi delisting perusahaan ini. Pada 17 Janurari 2022, BEI memutuskan menghentikan sementara perdagangan Hanson International. Serta, Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...