Dirut Taspen Klarifikasi Laporan BPK Belum Bayar Klaim JKM Rp 12,8 M

Syahrizal Sidik
12 Oktober 2022, 14:30
Dirut Taspen Klarifikasi Laporan BPK Belum Bayar Klaim JKM Rp 12,8 M
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Dirut Taspen ANS Kosasih (kiri), berfoto bersama dengan Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk., Royke Tumilaar.

PT Taspen (Persero) mengklarifikasi mengenai laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester 1 (IHPS) Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut, perusahaan belum membayarkan klaim jaminan kematian (JKM) kepada 390 peserta yang nilainya mencapai Rp 12,8 miliar.

Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih menjelaskan, perusahaan sudah menindaklanjuti laporan tersebut dan sudah membayarkan klaim JKM. Taspen menyebut sudah menindaklanjuti mengenai hal tersebut sejak Juli 2022.

"(Laporan BPK) sudah ditindaklanjuti, kita sudah dapat dari BKN, sudah dibayar," kata ANS Kosasih kepada Katadata.co.id di kantor pusat PT Taspen, Jakarta, Senin (10/10).

Ia juga menjelaskan, terlambatnya penundaan JKM peserta asuransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu disebabkan karena yang bisa menetapkan status meninggal peserta adalah pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Terlebih lagi, diakuinya, proses verifirikasi kepesertaan JKM mengalami kendala pada masa pandemi Covid-19. "Kita tidak bisa langsung membayar karena kalau dia meninggal. Kita tidak bisa menentukan (status meninggal peserta), itu yang bikin ada gap, meninggalnya kapan, dibayarnya kapan," ujarnya.

Hal ini berbeda halnya jika peserta ASN yang gugur saat bertugas, seperti pada saat tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang yang menewaskan 20 orang pegawai Kementerian Keuangan pada 2018 lalu. Termasuk, peristiwa Gempa di Kabupaten Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah yang menewaskan puluhan ASN pada 2018.

"Gempa Palu, jatuhnya pesawat (Lion Air) yang membawa puluhan pegawai pajak, (itu bisa disebut) tewas. Itu gampang, kita ganti cepat hitungan hari. Yang lainnya (verifikasi) satu-satu. Covid kenanya di mana," tuturnya.

Sebelumnya, BPK mengungkap, PT Taspen belum membayarkan klaim jaminan kematian (JKM) kepada 390 peserta yang nilainya mencapai Rp 12,8 miliar.

Lembaga audit negara itu juga menyoroti masih adanya keterlambatan dalam pencairan JKM. Dalam laporan tersebut, BPK melakukan audit terhadap sejumlah perusahaan pelat merah, salah satunya PT Taspen. Pemeriksaan ini meliputi kegiatan pengelolaan program pensiun, asuransi, pendapatan, biaya operasional dan investasi tahun buku 2020 dan 2021.

"PT Taspen belum membayarkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta aktif yang meninggal dunia sebesar Rp 12,8 miliar, yang mengakibatkan sebanyak 390 peserta belum mendapatkan hak dan dana klaim JKM tidak dapat segera dimanfaatkan," dikutip dari laporan BPK, Kamis (6/10).

Selain itu, BPK juga mengungkap terdapat pembayaran klaim JKM yang tidak dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp 29,52 miliar. Akibatnya, 686 peserta tidak dapat segera memperoleh manfaat atas keterlambatan pembayaran JKM.

Reporter: Abdul Azis Said

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...