Dirut Taspen Klarifikasi Laporan BPK Belum Bayar Klaim JKM Rp 12,8 M

Syahrizal Sidik
12 Oktober 2022, 14:30
Dirut Taspen Klarifikasi Laporan BPK Belum Bayar Klaim JKM Rp 12,8 M
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Dirut Taspen ANS Kosasih (kiri), berfoto bersama dengan Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk., Royke Tumilaar.

PT Taspen (Persero) mengklarifikasi mengenai laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester 1 (IHPS) Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut, perusahaan belum membayarkan klaim jaminan kematian (JKM) kepada 390 peserta yang nilainya mencapai Rp 12,8 miliar.

Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih menjelaskan, perusahaan sudah menindaklanjuti laporan tersebut dan sudah membayarkan klaim JKM. Taspen menyebut sudah menindaklanjuti mengenai hal tersebut sejak Juli 2022.

"(Laporan BPK) sudah ditindaklanjuti, kita sudah dapat dari BKN, sudah dibayar," kata ANS Kosasih kepada Katadata.co.id di kantor pusat PT Taspen, Jakarta, Senin (10/10).

Ia juga menjelaskan, terlambatnya penundaan JKM peserta asuransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu disebabkan karena yang bisa menetapkan status meninggal peserta adalah pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Terlebih lagi, diakuinya, proses verifirikasi kepesertaan JKM mengalami kendala pada masa pandemi Covid-19. "Kita tidak bisa langsung membayar karena kalau dia meninggal. Kita tidak bisa menentukan (status meninggal peserta), itu yang bikin ada gap, meninggalnya kapan, dibayarnya kapan," ujarnya.

Hal ini berbeda halnya jika peserta ASN yang gugur saat bertugas, seperti pada saat tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang yang menewaskan 20 orang pegawai Kementerian Keuangan pada 2018 lalu. Termasuk, peristiwa Gempa di Kabupaten Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah yang menewaskan puluhan ASN pada 2018.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...