OJK Bubarkan Dana Pensiun Artha Graha Milik Tomy Winata, Ada Apa?

Syahrizal Sidik
31 Oktober 2022, 13:49
OJK Bubarkan Dana Pensiun Artha Graha Milik Tomy Winata, Ada Apa?
Donang Wahyu|KATADATA
OJK membubarkan dana pensiun Artha Graha

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), membubarkan dana pensiun (dapen) Artha Graha. Pembubaran ini dilakukan atas permintaan pendiri dapen Artha Graha, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk., karena terus mengalami kerugian.

Pembubaran ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP51/D.05/2022 tanggal 12 Oktober 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Artha Graha.

Advertisement

OJK membubarkan membubarkan Dana Pensiun Artha Graha, yang beralamat di Gedung Artha Graha Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD) terhitung efektif sejak tanggal 30 Juni 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pembubaran dana pensiun Artha Graha dilakukan atas permohonan para pendirinya, yaitu Direksi PT Bank Artha Graha Internasional Tbk.

"Dengan alasan kondisi ekonomi yang belum stabil yang menyebabkan pendiri mengalami kerugian, sehingga pendiri perlu melakukan efisiensi untuk membubarkan dana pensiun," kata Ogi, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (31/110).

Dalam keputusan pembubaran, OJK  juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Artha Graha, yaitu sebagai berikut:

Elvin Halim : Ketua

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement