OJK Tolak Pengunduran Diri Direksi dan Komisaris Wanaartha

Patricia Yashinta Desy Abigail
3 November 2022, 19:36
OJK Tolak Pengunduran Diri Direksi dan Komisaris Wanaartha
Donang Wahyu|KATADATA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak pengunduran diri jajaran direksi dan komisaris PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha atau PT Wal. Selain itu, regulator meminta pengendali perusahaan untuk bertanggung jawab kepada para nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono, mengatakan sampai saat ini belum menerima informasi secara resmi pengunduran diri jajaran direksi dan komisaris PT Wal.

"Dan berdasarkan pasal 7 POJK 9/2021 tentang penetapan stastus dan tindak lanjut pengawasan, OJK dapat melakukan tindak pengawasan dengan meminta direksi tetap fokus melaksanakan tugasnya untuk menyelesaikan permasalahan pada PT Wal dan melarang direksi PT WAL untuk mengundurkan diri," katanya dalam konferensi pers OJK, Kamis petang (3/11).

Ogi mengatakan, rencana pengunduran diri jajaran direksi dan komisaris PT WAL sebagaimana yang beredar di media, bertepatan dengan batas waktu sanksi dari pada PKPU yang akan berakhir pada akhir November 2022. Dia menegaskan, jika PT Wal tidak dapat menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), OJK akan memberi tindakan tegas kepada perusahaan. 

"Apabila OJK menilai sampai dengan batas waktunya perusahaan tidak dapat menyusun dan RPK yang mampu menyelesaikan permasalahan, OJK dapat melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...