OJK Lakukan Pengawasan Khusus 13 Perusahaan Asuransi Bermasalah

Patricia Yashinta Desy Abigail
6 Desember 2022, 16:43
OJK Lakukan Pengawasan Khusus 13 Perusahaan Asuransi Bermasalah
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Ilustrasi perusahaan asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan saat ini sedang melakukan pengawasan khusus terhadap 13 perusahaan asuransi. Tindakan tersebut dilakukan OJK seiring dengan maraknya perusahaan asuransi yang bermasalah dan kesulitan likuiditas sehingga tidak bisa membayar kewajiban kepada nasabahnya. 

Secara rinci, 13 perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusus regulator terdiri dari 7 perusahaan asuransi jiwa, 6 perusahaan lainnya merupakan perusahaan asuransi umum dan reasuransi. 

Advertisement

"Ada tujuh perusahaan yang masuk kategori pengawasan khususus asuransi jiwa, enam perusahaan asuransi umum, termasuk reasuransi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers, Selasa (6/12).

Dia mengatakan, OJK akan terus memantau 13 perusahaan asuransi tersebut. Selain itu, Ogi mengaku pihaknya juga berupaya untuk selalu berkomunikasi dengan pihak manajemen guna menyelamatkan perusahaan. 

Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life, setelah kesulitan membayar klaim dan merugikan nasabah. Keputusan ini disahkan secara resmi oleh OJK dengan nomor KEP-71/D.05/2022 pada 5 Desember 2022.

"Sanksi dikenakan kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian," kata Ogi dalam konferensi pers virtual, Senin (5/12).

Terkait Wanaartha, OJK juga telah membentuk tim pengawasan khusus bagi perusahaan asuransi yang bermasalah. "Khusus untuk PT WAL [Wanaartha Life], bahwa saat ini tercatat 28 ribu pemegang polis. Ada polis kumpulan, total peserta tercatat 100 ribu pemegang polis," imbuhnya. 

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi menuturkan, khusus mengenai kasus Wanaartha, OJK telah melakukan berbagai langkah guna melindungi konsumen. 

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement