OJK Cabut Izin Usaha Kantor Cabang Bangkok Bank, Ada Apa?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha kantor cabang Bangkok Bank Public Company Limited terhitung sejak 29 November 2022. Hal ini berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 35/KDK.03/2022.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I, Teguh Supangkat, mengatakan pencabutan izin usaha kantor cabang Bangkok Bank Public Company Limited atas permintaan kantor pusat. Pencabutan ini sebagai tindak lanjut peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.12/POJK.03/2021 tentang bank umum bank umum.
"Pencabutan izin sebagai tindak lanjut atas proses integrasi dengan PT Bank Permata Tbk. Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung program konsolidasi perbankan Indonesia," katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/17).
Sehubungan dengan pencabutan tersebut, berdasarkan surat Menteri Keuangan tanggal 21 Juni 1968 mengenai pemberian izin kepada Bangkok Bank Limited di Thailand untuk mendirikan kantor cabang di Jakarta dan melakukan usaha bank umum sudah tidak berlaku lagi.
Teguh menegaskan, kantor cabang Bangkok Bank Public Company Limited diwajibkan untuk melaksanakan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku sejak tanggal pencabutan izin usaha.